Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan tagihan Piutang senilai Rp 18.210.640.310,00 yang diajukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Nomor : 016/CBWJ/XII/2018 adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT adalah TERGUGAT yang beritikad buruk;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghapus daftar Piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT senilai Rp 18.210.640.310,00 dari harta/kekayaan perseroan TERGUGAT sebagai biaya kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp.18.210.640.310,00;
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |