Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Tbn PT Usaha Buana Ilahi 1.PT CASSAVA BUANA WIRA
2.PT Cassava Buana Wira Jatim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mursid Mudiantoro,SHPT Usaha Buana Ilahi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan tagihan Piutang senilai Rp 18.210.640.310,00 yang diajukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Surat Nomor : 016/CBWJ/XII/2018 adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT adalah TERGUGAT yang beritikad buruk;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghapus daftar Piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT  senilai Rp 18.210.640.310,00 dari harta/kekayaan perseroan  TERGUGAT sebagai biaya kerugian materiil PENGGUGAT  sebesar Rp.18.210.640.310,00;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak