| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 01 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				41/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbn | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 29 Sep. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SAHUDI ERSAD,S.H | MELANESIA FOREST WATCH |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				DALAM PROVISI : 
 - MEMERINTAH Tergugat atau siapapun juga  Untuk menghentikan segala Aktifitas Produksi Pertambangan batuan secara illegal/tanpa izin dilokasi Lahan milik Tergugat (Tambang Bekasi dikelola oleh Terpidana “ Wahyu Urip Budianto”) yang berlokasi di desa Pucangan, kecamatan Palang, kabupaten. Tuban Provinsi Jawa Timur , seketika Tanpa syarat’ sampai dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum tetap ( incrah);
 
 
  
DALAM POKOK PERKARA : 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
 
 - Menyatakan Tergugat (Bapak SAKUM) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Melakukan Pertambanngan Batuan Tanpa izin dari Pemerintah);
 
 - Memerintah Tergugat Untuk Menghentikan secara Permanen  aktivitas tambang di atas tanah milik-nya Sampai dengan  Memiliki Perizinan resmi dari Pemerintah;
 
 - Menghukum Tergugat (BAPAK “SAKUM”) untuk  Membayar Denda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus  miliar   rupiah)” dibayar secara Tunai Melalui Rekening Pemerintah yang berwenang menerima-nya ;  
 
 - Membebankan Biaya Perkara  a quo seluruhnya  Kepada Tergugat.
 
 - Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |