Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2022/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. MOCH. SYAIFULLOH Bin MOH. CHALIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-245/M.5.33/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa MOCH. SYAIFULLOH Bin MOH. CHALIK bersama dengan Sdr. TOTOK (DPO), Sdr. GONO (DPO), Sdr. GLEPO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada tahun 2021 bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Kota Surabaya atau pada tempat lain, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa MOCH. SYAIFULLOH Bin MOH. CHALIK, bersama dengan Sdr. TOTOK (DPO), Sdr. GONO (DPO), Sdr. GLEPO (DPO) dan saksi NANDA APRIYANTO PUTRA pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, atau pada tahun 2021 bertempat di dalam kamar kontrakan yang beralamatkan di Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya