Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I. KUSNO dan terdakwa II. JIKAN bersama-sama dengan saksi BUDI CAHYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. COM (DPO), Sdr. JIRAN (DPO) dan Sdr. FARID (DPO), pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Dsn Podang RT 010/004 Desa Lajo Lor Kec. Singgahan Kab Tuban Prov. Jawa Timur (samping rumah tinggal saksi BUDI CAHYONO) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, saksi AGUS SETIAWAN, S.H., saksi VELYKA ADIPUJA, S.H. bersama dengan Tim dari Bareskrim Polri mendapatkan informasi jika terjadi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi yang terjadi di SPBU Pertamina 53.623.25 yang berada di Jl. Imam Bonjol, Ngaglik, Laju Lor, Kec. Singgahan, Kabupaten Tuban. Selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri tersebut melakukan pengamatan dan melihat mobil Isuzu Phanter berwarna biru dengan No.Pol. S-1762-AC yang dikendari saksi BUDI CAHYONO terpantau lebih dari 1 (satu) kali untuk mengantri mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut kemudian Tim dari Bareskrim Polri mengikuti mobil Isuzu Phanter berwarna biru dengan No.Pol. S-1762-AC tersebut dan sampai di sebuah lahan terletak di Dsn Podang RT 010/004 Desa Lajo Lor Kec. Singgahan Kab Tuban, Prov. Jawa Timur. Saat itu Tim dari Bareskrim Polri melihat di lokasi tersebut sedang berlangsung proses pemindahan solar subsidi dari kempu yang berada di truk merk MITSUBISHI Colt warna kuning dengan No. Polisi AE-8480-KA menggunakan selang dan jet pump ke mobil truk tangki merk ISUZU warna biru bergaris putih dengan nomor polisi L-9716-UA yang disopiri oleh terdakwa I. KUSNO dan dikerneti oleh terdakwa II. JIKAN.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di lahan tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan berupa :
-
- 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Phanter berwarna biru dengan No.Pol. S-1762-AC yang telah dimodifikasi yang mana di atas jok mobil paling belakang ditaruh 1 drum warna biru dengan volume 200 liter dan pompa sibel yang berfungsi untuk menyedot solar yang dari tangki mobil ke drum warna biru yang berada di dalam jok mobil;
- 1 (satu) unit truk tangki berwarna biru putih ISUZU ELF dengan nomor polisi L-9716-UA dengan tangki berkapasitas 8.000 Liter bertuliskan PT. TRISAKA ADI RAJASA yang dikemudikan oleh terdakwa I. KUSNO dan dikerneti oleh terdakwa II. JIKAN;
- 1 (satu) unit Truk No Pol AE-8480-KA warna kuning yang dibak belakang terdapat 4 (empat) kempu dengan volume per kempu 1.000 liter, yang dikemudikan oleh Sdr. COM (DPO) dan Sdr. JIRAN (DPO), namun pada saat itu Sdr. COM (DPO) dan Sdr. JIRAN (DPO) berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Bahwa selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri melakukan pengamanan terhadap terdakwa BUDI CAHYONO, saksi JIKAN dan saksi KUSNO, adapun sdr. COM (DPO) dan sdr. JIRAN (DPO) melarikan diri dengan berlari ke arah perkebunan yang berada di halaman belakang rumah, kemudian diamankan juga Barang Bukti dari lokasi tersebut berupa : 1 (satu) unit mobil merk ISUZU Panther berwarna biru dongker metalik No. Polisi S 1762 AC; 1 (satu) unit mobil truck merk MITSUBISHI Colt warna kuning dengan No. Polisi AE 8480 KA; 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan berwarna hitam; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1727 warna hitam metalik; 1 (satu) buah buku catatan kecil merk Paperline warna merah; 1 (satu) buah buku catatan besar merk Sinar Dunia warna ungu; 1 (satu) buah Jet Pump; 2 (dua) buah Pompa Submersible (Sibel); 5 (lima) buah Kempu kosong; 3 (tiga) buah Kempu berisi BBM jenis solar; 2 (dua) buah drum besar berisi BBM jenis solar; 4 (empat) buah drum besar kosong; 2 (dua) buah drum kecil berisi BBM jenis solar; 4 (empat) buah drum kecil kosong; 1 (satu) buah Jerigen biru kosong kapasitas 20 Liter; 2 (dua) buah selang besar kuning; 1 (satu) buah selang putih besar di dalam mobil Panther dengan No. Polisi S 1762 AC; 1 (buah) buah selang kuning besar di dalam mobil Panther dengan No. Polisi S 1762 AC; 1 (buah) buah drum besar berwarna biru di dalam mobil panther dengan No. Polisi S 1762 AC; 1 (satu) unit mobil truk tangki merk ISUZU warna biru bergaris putih dengan nomor polisi L-9716-UA; 1 (satu) buah kunci mobil truk tangki merk ISUZU; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna biru tua; 1 (satu) buah selang besar biru; 1 (satu) buah selang besar oren; 2 (dua) buah selang kecil kuning; dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20s warna biru.
- Bahwa Terdakwa I KUSNO awalnya mengenal Sdr. FARID (DPO) sekitar petengahanan bulan Februari 2025, Terdakwa I KUSNO dihubungi oleh Sdr. FARID (DPO) melalui telepon dengan nomor hp 085124013526 ditawarkan pekerjaan sebagai sopir truk tangki membawa BBM jenis solar dengan didampingi oleh kenek terdakwa II. JIKAN yang diajak oleh Terdakwa I. untuk bergabung bekerja, dengan upah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk berdua per pengambilan solar dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-orang yang akan dibayar tunai setelah pengantaran oleh Sdr. FARID (DPO). Selanjutnya Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN menyetujui dan mulai melakukan pengangkutan BBM jenis solar sesuai arahan Sdr. FARID (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN diperintahkan oleh Sdr. FARID (DPO) untuk menuju ke tempat penampungan BBM Solar Subsidi di sebuah lahan di Dsn. Podang RT 010/004 Desa Lajo Lor Kec. Singgahan Kab Tuban Prov. Jawa Timur milik saksi BUDI CAHYONO. Saat itu Terdakwa I. KUSNO dan terdakwa II. JIKAN bertemu dengan Sdr. FARID (DPO) dan diperintahkan oleh Sdr. FARID (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit truk tangki berwarna biru putih ISUZU ELF dengan nomor polisi L-9716-UA dengan tangki berkapasitas 8.000 Liter bertuliskan PT. TRISAKA ADI RAJASA yang berisikan solar menuju ke pelabuhan Gresik untuk langsung dituang ke kapal Tug Boat atas arahan orang suruhan Sdr. FARID (DPO) yang para terdakwa tidak kenal.
- Bahwa untuk yang kedua kali pada hari Rabu tanggal tanggal 26 Februari 2025, terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN diperintah kembali oleh Sdr. FARID untuk mengangkut BBM Solar Subsidi di lokasi milik saksi BUDI CAHYONO, namun pada saat proses pemuatan BBM solar subsidi ke truk tangki berwarna biru putih ISUZU ELF dengan nomor polisi L-9716-UA, kegiatan tersebut dihentikan oleh Tim dari Bareskrim.
- Bahwa untuk mekanisme pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi milik saksi BUDI CAHYONO, Terdakwa I terlebih dahulu dihubungi melalui telepon oleh Sdr. FARID (DPO) untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di lokasi milik saksi BUDI CAHYONO selanjutnya setelah sampai dilokasi, Terdakwa I menemui Sdr. COM (DPO) dan Sdr. JIRAN (DPO) selaku sopir truk warna Kuning dengan Nopol AE 8480 KA sekaligus operator yang melakukan pemindahan Solar dari Kempu menggunakan selang dan jet pump (pompa air) ke mobil tangki yang Terdakwa I kendarai.
- Bahwa mekanisme pemindahan Solar dari Kempu menggunakan selang dan jet pump (pompa air) ke mobil tangki yang Terdakwa I kendarai adalah mobil tangki yang Terdakwa I kendarai diparkir disamping truk kuning dengan Nopol AE 8480 KA, adapun truk kuning tersebut memuat 4 kempu yang berisi solar, bahwa 1 (satu) kempu mempunyai kapasitas 1000 Liter dan yang melakukan pemindahan solar tersebut dari kempu ke truk tangki adalah Sdr. COM (DPO) dan Sdr. JIRAN (DPO). Saat 4 (empat) kempu yang berada di truk kuning sudah habis di pindahkan, Sdr. COM (DPO) dan Sdr. JIRAN (DPO) menyedot dari kempu yang sudah disiapkan Saksi BUDI CAHYONO yang berada di sekitar halaman rumah, kegiatan pemindahan tersebut baru selesai setelah truk tangki bermuatan penuh sekitar 8.000 liter.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengetahui siapa pemilik mobil truk tangki merk ISUZU warna biru bergaris putih dengan nomor polisi L 9716 UA yang bertuliskan pada tanki PT. TRISAKA ADI RAJASA tersebut karena tidak terdapat legalitas baik STNK/BPKB/KIR atas truk tangki tersebut.
- Bahwa Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN tidak memiliki izin atau penugasan dari pemerintah untuk mengangkut BBM solar yang di subsidi pemerintah tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan upah dari Sdr. FARID (DPO) sebesar sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) berdua per pengambilan solar dan uang makan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-orang.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN bersama-sama dengan saksi BUDI CAHYONO yang bertugas menyediakan lahan penampungan BBM Solar Subsidi dan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU Pertamina 53.623.25 di Jl. Imam Bonjol, Ngaglik, Laju Lor, Kec. Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Phanter berwarna biru dengan No.Pol. S-1762-AC yang telah dimodifikasi, serta sdr COM (DPO) dan JIRAN (DPO) yang membawa 1 (satu) unit Truk No Pol AE-8480-KA warna kuning lengkap kempu yang bertugas melakukan pemindahan solar dari kempu ke Truk Tangki truk tangki berwarna biru putih ISUZU ELF dengan nomor polisi L-9716-UA yang Terdakwa I KUSNO dan terdakwa II JIKAN kendarai.
- Bahwa berdasarkan Pengukuran Volume dan Pengujian Tim bersama Ahli AGUSTINA TRI WAHYUDI S. SI, berdasarkan Surat dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/27/II/RES.5.1./2025/Tipidter, tanggal 27 Februari 2025, perihal permohonan Ahli dan Surat Tugas dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Kab Tuban Nomor : 895.7/0770/414.110.01, tanggal 3 Maret 2025, tentang Ahli Pengukuran Bidang Metrologi, setelah dilakukan pengukuran volume BBM jenis solar yang berhasil dilakukan penyitaan di lokasi tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada tanggal 3 Maret 2025, didapatkan hasil:
- Volume Tangki = 4.547,7 (empat ribu lima ratus empat puluh tujuh koma tujuh) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Kempu 1 = 952,1 (sembilan ratus lima puluh dua koma satu) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Kempu 2 = 918,7 (sembilan ratus delapan belas koma tujuh) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Kempu 3 = 477,7 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Drum 1 = 178,8 (seratus tujuh delapan koma delapan) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Drum 2 = 145,6 (seratus empat puluh lima koma enam) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Volume Total = 7.220,6 (tujuh ribu dua ratus dua puluh koma enam) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Uji Lab Sampel BBM jenis solar yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Laporan (LHU) 202500442/LHU/DPMP.2/III/2025, tanggal 14 Maret 2025 dan nomor sampel 2025003158 (10625) yang disimpulkan bahwa sampel uji BBM jenis solar MEMENUHI Spesifikasi Bahan Bakar Jenis Solar (B-35) SK Dirjen Migas No. 447.K/MG.06/DJM/2023 yang layak dipasarkan dalam negeri dengan spek bahan bakar solar yang di Subsidi oleh pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Surat Izin Pengoprasian SPBU CODO Skema I No 53.623.25, yang dikeluarkan oleh GM Marketing Operation Region V, Direktorat Pemasaran Pertamina No. 256/F15400/2016S3 tanggal 11 Maret 2016 bahwa SPBU No. 53.623.25 telah disetujui untuk di operasikan.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------
|