Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Suwandi
2.Dewi Sudartik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.956.227,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0094-5218 tanggal 14 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00785755.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Agustus 2018 adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda F1C02N28L0A AT, Nomor Rangka : MH1JM3117JK937431, Nomor Mesin : JM31E1929670, Tahun/Warna : 2018/PUTIH HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda F1C02N28L0A AT, Nomor Rangka : MH1JM3117JK937431, Nomor Mesin : JM31E1929670, Tahun/Warna : 2018/PUTIH HITAM atas nama TERGUGAT I.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 6.956.227,- (Enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak