Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0094-5218 tanggal 14 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00785755.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 23 Agustus 2018 adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda F1C02N28L0A AT, Nomor Rangka : MH1JM3117JK937431, Nomor Mesin : JM31E1929670, Tahun/Warna : 2018/PUTIH HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda F1C02N28L0A AT, Nomor Rangka : MH1JM3117JK937431, Nomor Mesin : JM31E1929670, Tahun/Warna : 2018/PUTIH HITAM atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 6.956.227,- (Enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|