Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ngadisan Bin Rejo Alm pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Ngadisan Bin Rejo Alm beralamat di Dsn. Bongkol RT 03 RW 06 Kec. Tuban Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 66 (Enam puluh enam) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang Ukuran 620 ml dengan volume total 40.92 1, 53 (Lima puluh tiga ) botol minuman beralkohol jenis Guinness ukuran 325 ml dengan volume total 17.22 1, 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa ukuran 600 ml dengan volume total 1.21, 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom ukuran 620 ml dengan volume total 1.24 1, 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis arak ukuran 1,5 1 dengan volume total 6 tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 huruf ayat 1 Huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |