Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan anak pertama Pemohon bernama : ZAHY AFFAN AL FARIZI, telah meninggal dunia pada tanggal : 02 November 2011
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkanĀ salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian anak Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, pada tanggal : 02 November 2011, telah meninggal dunia orang yang bernama ZAHY AFFAN AL FARIZI.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |