Dakwaan |
Bahwa terdakwa TAMAM HERMANTO Alias TAPE Bin SAIDI pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Rumah seseorang yang bernama NUR (DPO) Kec. Kerek Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan
Perbuatan terdakwa TAMAM HERMANTO Alias TAPE Bin SAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |