Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian hutang-piutang secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH MENURUT HUKUM, beserta akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai DEBITUR yang BERITIKAD BAIK, dan harus dilindungi menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat sebagai KREDITUR yang BERITIKAD BAIK, dan harus dilindungi menurut hukum
- Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara seketika dan tunai/atau transfer sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran hutang yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak mau menerima sisa pembayaran hutang dari Penggugat, maka uang tersebut dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri Tuban;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|