Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Tbn SUSANTI NUR AFIDAH WIWIK ZUMAROH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK HIDAYAT, SHSUSANTI NUR AFIDAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian hutang-piutang secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH MENURUT HUKUM, beserta akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai DEBITUR yang BERITIKAD BAIK, dan harus dilindungi menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat sebagai KREDITUR yang BERITIKAD BAIK, dan harus dilindungi menurut hukum
  5. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara seketika dan tunai/atau transfer sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran hutang yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.300.000,- (seratus juta tiga ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak mau menerima sisa pembayaran hutang dari Penggugat, maka uang tersebut dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri Tuban;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak