Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 2.Meyrizon Bin Suhartono
3.Surati Binti Jono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2559 /M.5.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO bersama – sama dengan Terdakwa SURATI binti JONO pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko Cat NIPPON PAINT “TUJUH LAUTAN” yang berada di Dsn. Rembes Desa Rembes Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya  pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO bersama dengan Terdakwa SURTI binti JONO berangkat dari kontrakannya yang berada Dsn. Serikil Ds. Tunggul Kec. Paciran Kab. Lamongan Provinsi Jawa Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA VARIO warna hitam terpasang Plat Nomor S-2902-LO dan membawa 2 (dua) buah anak kunci T serta 1 (satu) kunci Y menuju kearah Tuban untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil.
  • Bahwa sesampainya di Dsn. Rembes Desa Rembes Kec. Palang Kab. Tuban tepatnya di depan Toko Cat NIPPON PAINT “TUJUH LAUTAN”, Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO dan Terdakwa SURATI binti JONO melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor Merk HONDA VARIO warna putih hitam Nomor Polisi S-6435-ES yang sedang diparkir didepan toko tersebut dan tidak ada yang menjaga serta kondisinya sepi. Melihat situasi dalam kondisi sepi, Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO selanjutnya turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu menuju ke 1 (satu)  unit sepeda motor Merk HONDA VARIO warna putih hitam Nomor Polisi S-6435-ES yang diparkir tersebut sedangkan Terdakwa SURATI binti JONO menunggu diatas sepeda motor Merk HONDA VARIO warna hitam terpasang Plat Nomor S-2902-LO sambil mengawasi keadaan sekitarnya dan akan memberikan kode kepada Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO jika ada seseorang. Setelah itu Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO mengeluarkan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memasukannya ke lubang kunci sepeda motor tersebut lalu memutarnya dengan paksa hingga rusak dan berhasil menyalakan mesinnya, selanjutnya Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO membawa sepeda motor Merk HONDA VARIO warna putih hitam Nomor Polisi S-6435-ES tersebut pergi ke kontrakannya tanpa ijin Saksi PARDI selaku pemiliknya dan diikuti dengan Terdakwa SURATI binti JONO dari belakang.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi PARDI mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya