Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2024/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | 2.Meyrizon Bin Suhartono 3.Surati Binti Jono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2559 /M.5.33/Eoh.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa MEYRIZON bin SUHARTONO bersama – sama dengan Terdakwa SURATI binti JONO pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko Cat NIPPON PAINT “TUJUH LAUTAN” yang berada di Dsn. Rembes Desa Rembes Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |