Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2020/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | 1.SHOHIBUL BIN MASIYO 2.ZAENAL ARIFIN BIN SAHLAN 3.M. SYAIFUL ANAM BIN SUDARSIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-668/M.5.33.3/Eoh.2/6/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU. Bahwa Terdakwa I SHOHIBUL BIN MASIYO, bersama-sama dengan Terdakwa II ZAENAL ARIFIN BIN SAHLAN, Terdakwa III M. SYAIFUL ANAM BIN SUDARSIM dan AMIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin, 30 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di sisi jalan umum disamping warung kopi Dusun Bandung Desa Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa I SHOHIBUL BIN MASIYO, bersama-sama dengan Terdakwa II ZAENAL ARIFIN BIN SAHLAN, Terdakwa III M. SYAIFUL ANAM BIN SUDARSIM dan AMIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin, 30 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2020, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, di sisi jalan umum disamping warung kopi Dusun Bandung Desa Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ikut serta main judi tanpa mendapatkan izin dari penguasa yang berwenang di jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |