Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2017/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH M. NGATMINTO Bin NGATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa ia terdakwa M. NGATMINTO Bin NGATIM pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 sekira jam 08.15 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk Bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada sebelah barat lampu trafelik simpang empat karang waru Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia“. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pada awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol. S-2571-ER dengan kecepatan kurang lebih 50-60km/jam, tidak memiliki SIM C, berboncengan dengan M. ZAKI NUROKHIM menuju pasar baru Tuban, setelah sampai di jalan Gajah Mada pada jarak sekitar 250 meter terdakwa melihat lampu trafelik disimpang karang waru menyala warna hijau, oleh karena lampu masih hijau maka terdakwa menambah kecepatan 60-70km/jam melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan yaitu 40km/am, sekitar jarak 50 meter terdakwa melihat korban SUGIARTI yang akan menyebrang jalan didekat lampu trafelik tersebut, akan tetapi terdakwa hanya melihat sekilas dan konsentrasi terdakwa hanya pada lampu hijau, sehingga pada saat korban SUGIARTI menyebrang jalan dari arah utara ke selatan, terdakwa tidak membunyikab klakson dan tidak berusaha mengerem maupun menghindar kekiri maupun kekanan, sehingga terdakwa menabrak korban SUGIARTI yang mengenai roda bagian depan, akibatnya korban SUGIARTI meninggal dunia.

 

 

 

Sesuai dengan VER Jenazah No. 371/1474/414.103.001/2017An. Jenazah perempuan bernama SUGIARTI. VER tersebut dikeluarkan RSUD Dr. KOESMA Tuban, ditandatangani tanggal 19 Juni 2017 oleh dr. ALFIAN YUNIARTA.

Hasil Pemeriksaan Luar :

  • Lebam mayat pada punggung dan pantat.
  • Kaku mayat terdapat pada semua persendian.

Kepala : keluar darah dari lubang telinga dan hidung.

Anggota gerak bawah : luka terbuka tepi takrata pada tungkai kanan panjang 13cm lebar 4cm dalam 2cm.

Kesimpulan : kerusakan kerusakan tersebut diatas dapat diakibatkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul.

Orang tersebut meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

                                                      

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Pihak Dipublikasikan Ya