Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Tbn IWAN SOFYAN, S.H., M.H. Mochamad Nur Azis Bin Samuri Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 208 /M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD NUR AZIS BIN SAMURI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban Prov  Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikii muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA dan saksi NAFIK TAMAMI memperoleh informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di warung kopi GIRAS 88  tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588  dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa Awal nya terdakwa mendowload APLIKASI HIGS DOMINO ISLADS di 1 (satu) unit hand phone merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588 milik terdakwa tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan nomor ID 92004557 nama Sambo88 dengan pasword Kupukupu8 untuk menampung kemenangan CHIPS dari pengepul CHIPS di permainan HIGS DOMINO ISLANDS terdakwa membeli CHIPS nya sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1B nya melalui Whatsapp OS Gaming lalu setelah itu terdakwa memainkan permainan tersebut bila terdakwa memenangkan permainan tersebut lalu terdakwa menjual kemenangan terdakwa tersebut ke pengepul melalui Whatsapp OS GAMING nya yang terdakwa tidak kenal nama nya tapi untuk nomor HP nya adalah 089528465363 menggunakan APLIKASI DANA no 089528465363 dengan cara terdakwa ingin membeli dan menjual CHIPS tersebut langsung chating Whatsapp nya bandar nyaOS GAMING “ mau bongkar/ jual chip HD 1 dan terdakwa mengirimkan nomor ID APLIKASI HIGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut di kirim CHIPS sesuai yang di ingin beli dan menjual nya, lalu terdakwa membayar nya lewat APLIKASI DANA terdakwa dengan nomor 085749999588 dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 47.000,- (Empat puluh tuju ribu rupiah) per 1B nya, Dimana Para pemain Aplikasi Higss Domino Island bila ingin melakukan permainan Higgs Domino island tersebut dengan menggunakan Chip Sedekahan dari Aplikasi Higss Domino Island sebanyak 2M dalam sehari sebanyak 3 ( tiga ) kali kesempatan setelah itu tidak bisa main lagi kalau tidak membeli Koin / Chip Higss Domino Island ke sesama teman yang menang atau dari pengepul dan bila para pemain membeli koin / Chip tersebut bisa melakukan taruhan Chip dengan nilai yang lebih lebih besar di Permainan Aplikasi Higss Domino Island tersebut;
  • Bahwa permainan yang Dimainkan terdakwa OLYMPIC DRAGON dengan minimal koin 500 K dan maksimal 10 M di lakukan dalam aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai slot , muncul gambar berupa burung , Q , 10 , WIL , A , 9, J dan gambar coin dan pada bagaian bawah terdapat tulisan SPIN ( mulai ) , selanjutnya tekan spin dan pasang slot untuk menentukan besar koin yang dipertaruhkan dalam permainan tersebut , selanjutnya tekan spin maka gambar akan berjalan , dan akan berhenti sendiri , begitu seterusnya , apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 maka koin akan bertambah / menang , dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ” Super Win ” / bonus dan koin akan bertambah, dan apabila selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 maka koin akan habis / kalah  dan dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya digunakan untuk memulai permainan pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, selanjutnya koin/Chip tersebut dipertaruhkan sesuai keinginan pemain;
  • Terdakwa mengakui dan menerangkan Caranya sebagai berikut sebelumnya terdakwa ambil koin chip dari sedekah yang disediakan dalam permainan game Higgs Domino Island , dalam aplikasi tersebut ada beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino) kamar bet( game domino) Santai (game catur), Remi , qiu-qiu dan lainnya , namun terdakwa memilikii kamar lainnya yang berisi game Slot dan tersedia beberapa game lainnya , setelah terdakwa memiliki slot ada enam pilihan game slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok , 5 Dragon , panda dan 4 player, misal nya terdakwa memilih game t slot Duofu Duocai, pada game tersebut menampilkan gambar burung, kapal, kura-kura, uang china dan koin ,angka 9 dan huruf A, K dan Q Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet ( batas taruhan chip ) selanjutnya permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan (tersedia pilihan spin 10, 100, 500, dan tidak terbatas)  dalam perputaran permainan tersebut ada beberapa kemenangan ( Big Win, Mega Win dan super ) dan ada bonus scatter (perputaran spin secara otometis sebanyak 10 kali) yang merupakan bonus permainan, dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh koin atau chip tergantung dengan jumlah taruhan ( jumlah koin yang ada pada batas tahuhan/BET), apabila terdakwa tidak mempunyai koin/chip sebagai tahuhan maka terdakwa bisa membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam game Higgs Domino island yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh simtem dalam aplikasi game Higgs Domino island, apabila terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memilikii banyak koin atau chip yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam game Higgs Domino Island,dan setiap pemain apabila melakukan permainan dalam game tersebut bisa mengalami kemenangan atau kekalahan karena dalam permainan tersebut merupakan game yang mengharapkan keuntungan;
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah dan Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memilikii izin dari pihak yang berwenang.

 

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------------

============================ATAU=========================

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD NUR AZIS BIN SAMURI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bahwa awalnya saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA dan saksi NAFIK TAMAMI memperoleh informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di warung kopi GIRAS 88  tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588  dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa Awal nya terdakwa mendowload APLIKASI HIGS DOMINO ISLADS di 1 (satu) unit hand phone merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588 milik terdakwa tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan nomor ID 92004557 nama Sambo88 dengan pasword Kupukupu8 untuk menampung kemenangan CHIPS dari pengepul CHIPS di permainan HIGS DOMINO ISLANDS terdakwa membeli CHIPS nya sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1B nya melalui Whatsapp OS Gaming lalu setelah itu terdakwa memainkan permainan tersebut bila terdakwa memenangkan permainan tersebut lalu terdakwa menjual kemenangan terdakwa tersebut ke pengepul melalui Whatsapp OS GAMING nya yang terdakwa tidak kenal nama nya tapi untuk nomor HP nya adalah 089528465363 menggunakan APLIKASI DANA no 089528465363 dengan cara terdakwa ingin membeli dan menjual CHIPS tersebut langsung chating Whatsapp nya bandar nyaOS GAMING “ mau bongkar/ jual chip HD 1 dan terdakwa mengirimkan nomor ID APLIKASI HIGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut di kirim CHIPS sesuai yang di ingin beli dan menjual nya, lalu terdakwa membayar nya lewat APLIKASI DANA terdakwa dengan nomor 085749999588 dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 47.000,- (Empat puluh tuju ribu rupiah) per 1B nya, Dimana Para pemain Aplikasi Higss Domino Island bila ingin melakukan permainan Higgs Domino island tersebut dengan menggunakan Chip Sedekahan dari Aplikasi Higss Domino Island sebanyak 2M dalam sehari sebanyak 3 ( tiga ) kali kesempatan setelah itu tidak bisa main lagi kalau tidak membeli Koin / Chip Higss Domino Island ke sesama teman yang menang atau dari pengepul dan bila para pemain membeli koin / Chip tersebut bisa melakukan taruhan Chip dengan nilai yang lebih lebih besar di Permainan Aplikasi Higss Domino Island tersebut;
  • Bahwa permainan yang Dimainkan terdakwa OLYMPIC DRAGON dengan minimal koin 500 K dan maksimal 10 M di lakukan dalam aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai slot , muncul gambar berupa burung , Q , 10 , WIL , A , 9, J dan gambar coin dan pada bagaian bawah terdapat tulisan SPIN ( mulai ) , selanjutnya tekan spin dan pasang slot untuk menentukan besar koin yang dipertaruhkan dalam permainan tersebut , selanjutnya tekan spin maka gambar akan berjalan , dan akan berhenti sendiri , begitu seterusnya , apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 maka koin akan bertambah / menang , dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ” Super Win ” / bonus dan koin akan bertambah, dan apabila selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 maka koin akan habis / kalah  dan dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya digunakan untuk memulai permainan pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, selanjutnya koin/Chip tersebut dipertaruhkan sesuai keinginan pemain;
  • Terdakwa mengakui dan menerangkan Caranya sebagai berikut sebelumnya terdakwa ambil koin chip dari sedekah yang disediakan dalam permainan game Higgs Domino Island , dalam aplikasi tersebut ada beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino) kamar bet( game domino) Santai (game catur), Remi , qiu-qiu dan lainnya , namun terdakwa memilikii kamar lainnya yang berisi game Slot dan tersedia beberapa game lainnya , setelah terdakwa memiliki slot ada enam pilihan game slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok , 5 Dragon , panda dan 4 player, misal nya terdakwa memilih game t slot Duofu Duocai, pada game tersebut menampilkan gambar burung, kapal, kura-kura, uang china dan koin ,angka 9 dan huruf A, K dan Q Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet ( batas taruhan chip ) selanjutnya permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan (tersedia pilihan spin 10, 100, 500, dan tidak terbatas)  dalam perputaran permainan tersebut ada beberapa kemenangan ( Big Win, Mega Win dan super ) dan ada bonus scatter (perputaran spin secara otometis sebanyak 10 kali) yang merupakan bonus permainan, dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh koin atau chip tergantung dengan jumlah taruhan ( jumlah koin yang ada pada batas tahuhan/BET), apabila terdakwa tidak mempunyai koin/chip sebagai tahuhan maka terdakwa bisa membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam game Higgs Domino island yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh simtem dalam aplikasi game Higgs Domino island, apabila terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memilikii banyak koin atau chip yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam game Higgs Domino Island,dan setiap pemain apabila melakukan permainan dalam game tersebut bisa mengalami kemenangan atau kekalahan karena dalam permainan tersebut merupakan game yang mengharapkan keuntungan;
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah dan Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memilikii izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-------------------------

============================ATAU=========================

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD NUR AZIS BIN SAMURI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA dan saksi NAFIK TAMAMI memperoleh informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di warung kopi GIRAS 88  tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588  dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa Awal nya terdakwa mendowload APLIKASI HIGS DOMINO ISLADS di 1 (satu) unit hand phone merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588 milik terdakwa tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan nomor ID 92004557 nama Sambo88 dengan pasword Kupukupu8 untuk menampung kemenangan CHIPS dari pengepul CHIPS di permainan HIGS DOMINO ISLANDS terdakwa membeli CHIPS nya sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1B nya melalui Whatsapp OS Gaming lalu setelah itu terdakwa memainkan permainan tersebut bila terdakwa memenangkan permainan tersebut lalu terdakwa menjual kemenangan terdakwa tersebut ke pengepul melalui Whatsapp OS GAMING nya yang terdakwa tidak kenal nama nya tapi untuk nomor HP nya adalah 089528465363 menggunakan APLIKASI DANA no 089528465363 dengan cara terdakwa ingin membeli dan menjual CHIPS tersebut langsung chating Whatsapp nya bandar nyaOS GAMING “ mau bongkar/ jual chip HD 1 dan terdakwa mengirimkan nomor ID APLIKASI HIGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut di kirim CHIPS sesuai yang di ingin beli dan menjual nya, lalu terdakwa membayar nya lewat APLIKASI DANA terdakwa dengan nomor 085749999588 dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 47.000,- (Empat puluh tuju ribu rupiah) per 1B nya, Dimana Para pemain Aplikasi Higss Domino Island bila ingin melakukan permainan Higgs Domino island tersebut dengan menggunakan Chip Sedekahan dari Aplikasi Higss Domino Island sebanyak 2M dalam sehari sebanyak 3 ( tiga ) kali kesempatan setelah itu tidak bisa main lagi kalau tidak membeli Koin / Chip Higss Domino Island ke sesama teman yang menang atau dari pengepul dan bila para pemain membeli koin / Chip tersebut bisa melakukan taruhan Chip dengan nilai yang lebih lebih besar di Permainan Aplikasi Higss Domino Island tersebut;
  • Bahwa permainan yang Dimainkan terdakwa OLYMPIC DRAGON dengan minimal koin 500 K dan maksimal 10 M di lakukan dalam aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai slot , muncul gambar berupa burung , Q , 10 , WIL , A , 9, J dan gambar coin dan pada bagaian bawah terdapat tulisan SPIN ( mulai ) , selanjutnya tekan spin dan pasang slot untuk menentukan besar koin yang dipertaruhkan dalam permainan tersebut , selanjutnya tekan spin maka gambar akan berjalan , dan akan berhenti sendiri , begitu seterusnya , apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 maka koin akan bertambah / menang , dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ” Super Win ” / bonus dan koin akan bertambah, dan apabila selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 maka koin akan habis / kalah  dan dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya digunakan untuk memulai permainan pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, selanjutnya koin/Chip tersebut dipertaruhkan sesuai keinginan pemain;
  • Terdakwa mengakui dan menerangkan Caranya sebagai berikut sebelumnya terdakwa ambil koin chip dari sedekah yang disediakan dalam permainan game Higgs Domino Island , dalam aplikasi tersebut ada beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino) kamar bet( game domino) Santai (game catur), Remi , qiu-qiu dan lainnya , namun terdakwa memilikii kamar lainnya yang berisi game Slot dan tersedia beberapa game lainnya , setelah terdakwa memiliki slot ada enam pilihan game slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok , 5 Dragon , panda dan 4 player, misal nya terdakwa memilih game t slot Duofu Duocai, pada game tersebut menampilkan gambar burung, kapal, kura-kura, uang china dan koin ,angka 9 dan huruf A, K dan Q Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet ( batas taruhan chip ) selanjutnya permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan (tersedia pilihan spin 10, 100, 500, dan tidak terbatas)  dalam perputaran permainan tersebut ada beberapa kemenangan ( Big Win, Mega Win dan super ) dan ada bonus scatter (perputaran spin secara otometis sebanyak 10 kali) yang merupakan bonus permainan, dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh koin atau chip tergantung dengan jumlah taruhan ( jumlah koin yang ada pada batas tahuhan/BET), apabila terdakwa tidak mempunyai koin/chip sebagai tahuhan maka terdakwa bisa membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam game Higgs Domino island yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh simtem dalam aplikasi game Higgs Domino island, apabila terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memilikii banyak koin atau chip yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam game Higgs Domino Island,dan setiap pemain apabila melakukan permainan dalam game tersebut bisa mengalami kemenangan atau kekalahan karena dalam permainan tersebut merupakan game yang mengharapkan keuntungan;
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah dan Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memilikii izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-------------------------

============================ATAU=========================

KEEMPAT

--------Bahwa terdakwa MOCHAMAD NUR AZIS BIN SAMURI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan maksud untuk peruntungan dengan melawan hak/hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi VIRNANDA BARA PRISMA DIPA dan saksi NAFIK TAMAMI memperoleh informasi terkait adanya permainan judi dimana ada orang yang memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO di warung kopi GIRAS 88 yang beralamatkan di Dsn Jalak Ds Sumur jalak Kec Plumpang Kab Tuban, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di warung kopi GIRAS 88  tim Unit Pidum Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan benar telah ditemukan secara langsung pada waktu itu Terdakwa sedang memperjualbelikan CHIP jenis ‘HIGGS DOMINO”.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan CHIP jenis “HIGGS DOMINO” tersebut dengan menggunakan Handphone, yaitu merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588  dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada.
  • Bahwa Awal nya terdakwa mendowload APLIKASI HIGS DOMINO ISLADS di 1 (satu) unit hand phone merk REALME Type 5Pro warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869435042921237 dan nomor IMEI 2 : 869435042921229 dengan nomor Whatsapp 085749999588 milik terdakwa tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan nomor ID 92004557 nama Sambo88 dengan pasword Kupukupu8 untuk menampung kemenangan CHIPS dari pengepul CHIPS di permainan HIGS DOMINO ISLANDS terdakwa membeli CHIPS nya sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) per 1B nya melalui Whatsapp OS Gaming lalu setelah itu terdakwa memainkan permainan tersebut bila terdakwa memenangkan permainan tersebut lalu terdakwa menjual kemenangan terdakwa tersebut ke pengepul melalui Whatsapp OS GAMING nya yang terdakwa tidak kenal nama nya tapi untuk nomor HP nya adalah 089528465363 menggunakan APLIKASI DANA no 089528465363 dengan cara terdakwa ingin membeli dan menjual CHIPS tersebut langsung chating Whatsapp nya bandar nyaOS GAMING “ mau bongkar/ jual chip HD 1 dan terdakwa mengirimkan nomor ID APLIKASI HIGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut di kirim CHIPS sesuai yang di ingin beli dan menjual nya, lalu terdakwa membayar nya lewat APLIKASI DANA terdakwa dengan nomor 085749999588 dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 47.000,- (Empat puluh tuju ribu rupiah) per 1B nya, Dimana Para pemain Aplikasi Higss Domino Island bila ingin melakukan permainan Higgs Domino island tersebut dengan menggunakan Chip Sedekahan dari Aplikasi Higss Domino Island sebanyak 2M dalam sehari sebanyak 3 ( tiga ) kali kesempatan setelah itu tidak bisa main lagi kalau tidak membeli Koin / Chip Higss Domino Island ke sesama teman yang menang atau dari pengepul dan bila para pemain membeli koin / Chip tersebut bisa melakukan taruhan Chip dengan nilai yang lebih lebih besar di Permainan Aplikasi Higss Domino Island tersebut;
  • Bahwa permainan yang Dimainkan terdakwa OLYMPIC DRAGON dengan minimal koin 500 K dan maksimal 10 M di lakukan dalam aplikasi tersebut dilakukan dengan cara menekan mulai slot , muncul gambar berupa burung , Q , 10 , WIL , A , 9, J dan gambar coin dan pada bagaian bawah terdapat tulisan SPIN ( mulai ) , selanjutnya tekan spin dan pasang slot untuk menentukan besar koin yang dipertaruhkan dalam permainan tersebut , selanjutnya tekan spin maka gambar akan berjalan , dan akan berhenti sendiri , begitu seterusnya , apabila pada saat berhenti gambar / simbol yang sama berjajar 3 maka koin akan bertambah / menang , dan apabila gambar / simbol yang sama penuh maka akan dapat ” Super Win ” / bonus dan koin akan bertambah, dan apabila selama memutar gambar tidak ada yang sejajar 3 maka koin akan habis / kalah  dan dalam permainan tersebut menggunakan uang untuk membeli koin/Chip yang selanjutnya digunakan untuk memulai permainan pada aplikasi Higgs Domino Island tersebut, selanjutnya koin/Chip tersebut dipertaruhkan sesuai keinginan pemain;
  • Terdakwa mengakui dan menerangkan Caranya sebagai berikut sebelumnya terdakwa ambil koin chip dari sedekah yang disediakan dalam permainan game Higgs Domino Island , dalam aplikasi tersebut ada beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino) kamar bet( game domino) Santai (game catur), Remi , qiu-qiu dan lainnya , namun terdakwa memilikii kamar lainnya yang berisi game Slot dan tersedia beberapa game lainnya , setelah terdakwa memiliki slot ada enam pilihan game slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok , 5 Dragon , panda dan 4 player, misal nya terdakwa memilih game t slot Duofu Duocai, pada game tersebut menampilkan gambar burung, kapal, kura-kura, uang china dan koin ,angka 9 dan huruf A, K dan Q Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet ( batas taruhan chip ) selanjutnya permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan (tersedia pilihan spin 10, 100, 500, dan tidak terbatas)  dalam perputaran permainan tersebut ada beberapa kemenangan ( Big Win, Mega Win dan super ) dan ada bonus scatter (perputaran spin secara otometis sebanyak 10 kali) yang merupakan bonus permainan, dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh koin atau chip tergantung dengan jumlah taruhan ( jumlah koin yang ada pada batas tahuhan/BET), apabila terdakwa tidak mempunyai koin/chip sebagai tahuhan maka terdakwa bisa membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam game Higgs Domino island yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh simtem dalam aplikasi game Higgs Domino island, apabila terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memilikii banyak koin atau chip yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam game Higgs Domino Island,dan setiap pemain apabila melakukan permainan dalam game tersebut bisa mengalami kemenangan atau kekalahan karena dalam permainan tersebut merupakan game yang mengharapkan keuntungan;
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah dan Terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memilikii izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 BIS Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya