Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Tbn Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. Eko Pranoto Als Boneng Bin Riyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2893 /M.5.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Ia Terdakwa EKO PRANOTO Alias BONENG Bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Widengan RT. 01 RW. 13 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya di Lingkungan Dondong menuju rumah saksi korban JAKI SURIPTO bin SARMUJI di Lingkungan Widengan RT. 01 RW. 13 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dengan mengendarai sepeda motor honda beat nomor polisi S 3107 IR milik ibu Terdakwa, setibanya Terdakwa mengecek situasi disekeliling rumah korban dan setelah dirasa aman Terdakwa masuk melalui pintu utara rumah korban yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) unit handphone merek REALMI type NOTE 50 warna hitam dalam posisi diisi daya kemudian Terdakwa mengambil dan menyimpannya kedalam saku celana, Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di atas meja didalam kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi SITI SYAROFAH BINTI NUR KHOZIN untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek REALMI type NOTE50 warna hitam tersebut seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “ini milik saya, saya butuh uang”, setelah mendapatkan uang dari saksi SITI SYAROFAH, Terdakwa memakai hasil penjual tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa EKO PRANOTO Alias BONENG Bin RIYANTO mengambil 1 (satu) unit handphone merek REALMI type NOTE50 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi korban JAKI SURIPTO bin SARMUJI, dengan maksud hasilnya penjualan barang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EKO PRANOTO Alias BONENG Bin RIYANTO tersebut saksi korban JAKI SURIPTO bin SARMUJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya