Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2024/PN Tbn | Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. | Eko Pranoto Als Boneng Bin Riyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2893 /M.5.33/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------------- Bahwa Ia Terdakwa EKO PRANOTO Alias BONENG Bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Widengan RT. 01 RW. 13 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |