- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230004 tanggal 18 Januari 2023, Sebesar Rp 94.076.660,- ( sembilan puluh empat juta tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah ) secara tunai dan sekaligus, apabila tidak mampu maka menghukum kepada Tergugatatau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, layak sesuai kondisi pada saat penandatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230004 tanggal 18 Januari 2023
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA/ COROLLA 1800
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / SEDAN
Tahun/Warna : 2001 / HIJAU METALIK
No. Rangka/Mesin : MHF53ZEC218000838 / 1ZZ4031358
No. Polisi : S 1054 JI
BPKB tercatat atas nama : SURYONO
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / COROLLA 1800
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / SEDAN
Tahun/Warna : 2001 / HIJAU METALIK
No. Rangka/Mesin : MHF53ZEC218000838 / 1ZZ4031358
No. Polisi : S 1054 JI
BPKB tercatat atas nama : SURYONO
Dari Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|