Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2022/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | MAULANA FIRMANSYAH bin DARSUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-260/M.5.33/Eku.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MAULANA FIRMANSYAH bin DARSUKI pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di warung yang beralamatkan di Dusun Pakel Desa Sidomulyo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MAULANA FIRMANSYAH bin DARSUKI pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di warung yang beralamatkan di Dusun Pakel Desa Sidomulyo Kec. Jatirogo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |