Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2020/PN Tbn MULYADI ANGGONO. 1.CRISTOPER PRAYOGA
2.BETTY
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHEMAT YUNUS SHMULYADI ANGGONO.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Concervatoir beslaag) atas sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Tergugat I (Cristoper Prayoga) yaitu SHM No. 00388 yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Kecamatan Pattalassang Desa Timbungseng berserta segala sesuatu yang berdiiri diatasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus berupa keseluruhan jumlah terhutangnya para Tergugat yakni sebesar Rp 251.047.500,- (dua ratus lima puluh satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah)  untuk setiap harinya secara tanggung renteng dan tunai serta sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara a quo Nomor : 18/Pdt.G/2019/PN.Tbn., tanggal 4 Desember 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), tanggal 20 Desember 2019 hingga pelaksanaan isi Putusan;
  2. Menghukum Para Tergugat jika ganti kerugian sebagaimana amar ke-3 (tiga) putusan perkara a quo Nomor: 18/Pdt.G/2019/PN.Tbn. tidak dipenuhi dan juga Dwangsom tidak dipenuhi, maka sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Tergugat I (Cristoper Prayoga) yaitu SHM No. 00388 yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Kecamatan Pattalassang Desa Timbungseng yang diberikan kepada Penggugat sebagai pengganti kekurangan bayar para Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana bunyi amar ke-empat (4) putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor: 18/Pdt.G/2019/PN.Tbn, tanggal 4 Desember 2019;
  3. Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek berupa sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Tergugat I (Cristoper Prayoga) yaitu SHM No. 00388 yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Kecamatan Pattalassang Desa Timbungseng serta apa saja yang beridiri diatasnya yang diberikan kepada Penggugat sebagai pengganti kekurangan bayar para Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban No. 18/Pdt.G/2019/PN.Tbn, tanggal 4 Desember 2019, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;

 

  1. Menghukum Para Tergugat supaya membantu proses balik nama atas obyek sengketa atau apabila Tergugat I tidak bersedia membantu dan atau menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam proses peralihan hak atas obyek sengketa,  atau apabila Tergugat I dan atau ahli warisnya atau siapapun (yang berwenang atas tanah tersebut) tidak hadir, maka berdasarkan berita acara Eksekusi putusan ini dapat dianggap sebagai persetujuan untuk proses Peralihan Hak Atas obyek sengketa dari Tergugat I kepada Penggugat dan atau sebagai persetujuan untuk proses Peralihan Hak Atas obyek sengketa dari Tergugat I kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara a quo;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini adalah putusan serta merta ( Uitvoerbarr Bij Voorraad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum, baik Verset, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

     ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak