Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2022/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. INDAH YANI RAHMAWATI BINTI IMAM BUKHORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-248/M.5.33/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa INDAH YANI RAHMAWATI Binti IMAM BUKHORI pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di sebuah warung di daerah Kec. Deket Kab. Lamongan, atau pada suatu tempat lain, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa INDAH YANI RAHMAWATI Binti IMAM BUKHORI pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di kamar kost terdakwa di Kost Mutiara Intan No. A1 yang beralamatkan di Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban dan di kamar kost terdakwa di Kost AIS No. L di Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya