Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.Sutiyono
2.Sudjaryati
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.283.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 19.985.400,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 12.797.800,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 33.283.200,-

 

Jumlah seluruh tunggakan                    : Rp 33.283.200,- (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua ratus Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap 2 agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT : 500/03/VII/2009 seluas 6.708 m yang terletak di Desa Kemlaten Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, atas nama Sujaryati.
  • SHM No.00054 seluas 732 m yang terletak di Desa Kemlaten Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, atas nama Sujariyati;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak