Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Tbn moh. bashori 1.RUSMININGSIH
2.ria purwanti
3.ALIYATUL KHOLIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 25 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHmoh. bashori
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan; putusan nomer 4/Pdt.GS/2024/PN.Tbn;  adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini; 
  3. Menyatakan Rusminingsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai  para Ahli Waris (Alm) Siswoyono    
  4. Memerintahkan kepada Rusminisngsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai  para Ahli Waris (Alm) Siswoyono; untuk melaksanakan kwajiban (Alm) SISWOYONO dalam hal ini memberikan hak Penggugat; yakni pembayaran total sebesar                          Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah)
  5.  Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990; adalah harta peninggalan SISWOYONO yang telah warisi / dipindahkan / diatas namakan RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990 (Tergugat-2); sebagai salah satu ahli waris (Alm) Siswoyono
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990;

untuk selanjutnya dilakukan penjualan di depan umum (lelang) dan uang hasil penjualan sebagai pembayaran kwajiban para Tergugat sebagai para ahli waris (Alm) Siswoyono kepada Penggugat total rugi Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah); dan sisa hasil penjulan lelang selebihnya dikembalikan kepada Para Tergugat 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan pengadilan
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau.-

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak