Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | HARTONO BIN SAMSURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Mei 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-481/M.5.33/Eku.2/05/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa terdakwa HARTONO Bin SAMSURI Pada hari Jum’at, tanggal 11 Pebruari 2022, sekira 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat diladang milik terdakwa HARTONO Bin SAMSURI di Dsn. Becok Desa Tegalrejo Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, sengaja merampas nyawa orang lain ---------- Perbuatan terdakwa HARTONO Bin SAMSURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------ Bahwa terdakwa HARTONO Bin SAMSURI Pada hari Jum’at, tanggal 11 Pebruari 2022, sekira 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2022 bertempat diladang milik terdakwa HARTONO Bin SAMSURI di Dsn. Becok Desa Tegalrejo Kec. Merakurak, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubanatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati ---------- Perbuatan terdakwa HARTONO Bin SAMSURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |