Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
710/Pdt.P/2019/PN Tbn WINARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 710/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2019
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

----------------- Menetapkan ----------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Nomor: 3523-LT-30122011-0195 tertanggal 29 Juni 2011, tentang Nama Anak Pemohon tercatat: M ARIF DZIKROL LAELI  dilakukan perubahan menjadi M. ARIF DZIKROL LAELI dan Tanggal lahir anak pemohon tercatat: 18 Juni 2001 dilakukan perubahan menjadi 28 Juni 2000.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak