Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2023/PN Tbn ANDHI SUBANGUN SH.MH AFIS SUBIYANTONI Bin MAMPURI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-535 /M.5.33/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa terdakwa AFIS SUBIYANTONI Bin MAMPURI pada hari  Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023  bertempat diwarung kopi milik Pak Wajib Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan bertempat di depan SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo Keradenan Palang Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,secara perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi terlebih dahulu oleh SUYITNO (dalam status DPO/ Belum tertangkap) melalui chat Watshapp dengan No 085707188148  dengan maksud untuk memberi tahu akan datang ke rumah terdakwa.
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 21.00 WIB SUYITNO datang ke rumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu untuk ditunjukan kepada terdakwa dan mengajak untuk menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, kemudian terdakwa bersama SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) berangkat ke gudang selep milik MBAH JO yang beralamat di Desa Leren Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Setelah menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan SUYITNO, selanjutnya Suyitno menawari untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), saat itu terdakwa yang kebetulan memilik uang dan ingin mempunyai  stok untuk  dikonsumsi sendiri, maka terdakwa setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar  Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) sebagai tanda jadi.
  •  Keesokan harinya tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdawa di hubungi oleh SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) melalui chat WA bahwa barang berupa shabu sudah tersedia dan akan dihubungi kembali dihari yang sama sekira pukul 21.00 WIB untuk mengambil sabu pesanan dan terdakwa menunggu di Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selang beberapa lama menunggu di warung kopi milik Pak Wajib Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, SUYITNO membawakan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild dengan cara ditaruh bungkus rokok tersebut diatas meja warung kopi depan terdakwa duduk dan terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna mild yang berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa simpan di bawah pohon belakang yang jarak dari tempat duduk terdakwa sekitar sejauh 2 (dua) meter.
  • Bahwa setelah sabu –sabu tersebut ditaruh bawah pohon belakang belakang warung kopi Pak Wajib selang tidak beberapa lama terdakwa ditangkap oleh saksi ANGGA TRI P dan saksi DIMAS AKBAR P yang keduanya anggota kepolisian Satuanreskoba POLRES TUBAN dan pada saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan / menyembunyikan di bawah pohon belakang warung kopi Pak Wajib sabu –sabu sebanyak 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram.
  • Bahwa kepada petugas kepolisian tersebut terdakwa mengakui barang sabu-sabu yang disembunyikan di bawah pohon belakang warung kopi Pak Wajib tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli pada tanggal 13 Maret 2023 kepada saudara SUYITNO dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) namun barang diserahkan pada tanggal 14 Maret 2023.
  •  Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut untuk dipergunakan/dipakai sendiri dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya bersama barang bukti Narkotika dan HP milik terdakwa dibawa ke POLRES TUBAN, dan setelah dilakukan pengecekan HP milik terdakwa, ternyata ditemukan chat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di ranjau dari teman terdakwa yaitu saksi yang bernama TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO yang sekarang berada di Lapas Tuban.
  • Bahwa berdasarkan hasil chat tersebut barang jenis sabu-sabu tersebut diletakkan di taman SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo, Kabupaten Tuban.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian yaitu saksi ANGGA TRI P dan saksi DIMAS AKBAR P menuju ketempat yang dimaksud tersebut. Sesampainya di tempat tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat yaitu saksi SUCAHYO HARI SAPUTRO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram yang disimpan didalam bungkus surya 12.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sabu-sabu seberat 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram brutto yang ditemukan di depan SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo, Kabupaten Tuban adalah milik saksi TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO yang sekarang berada di Lapas Tuban dan terdakwa oleh saudara saksi TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO diminta mengantarkan sabu-sabu kepada saudara ANDIK yang beralamat di Glodok Palang Tuban sebanyak 2 (dua) gram dan 3 (tiga) gram diminta kepada seseorang yang beralamat di Labuhan Brondong Lamongan, dana sisanya diminta saudara TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO untuk disimpan oleh terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya disisihkan untuk kemudian diuji di Pusat Laboratorum Krinalistik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 02063/NNF/2023  tanggal 20 Maret 2023 yang hasilnya benar bahwa barang bukti dengan nomor 04904/2023/NNF s/d 04906/2023/NNF seperti dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut Nomor 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentng Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa AFIS SUBIYANTONI Bin MAMPURI pada hari  Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023  bertempat diwarung kopi milik Pak Wajib Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan bertempat di depan SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo Keradenan Palang Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,secara perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi terlebih dahulu oleh SUYITNO (dalam status DPO/ Belum tertangkap) melalui chat Watshapp dengan No 085707188148  dengan maksud untuk memberi tahu akan datang ke rumah terdakwa.
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 21.00 WIB SUYITNO datang ke rumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu untuk ditunjukan kepada terdakwa dan mengajak untuk menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, kemudian terdakwa bersama SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) berangkat ke gudang selep milik MBAH JO yang beralamat di Desa Leren Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Setelah menggunakan/mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan SUYITNO, selanjutnya Suyitno menawari untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), saat itu terdakwa yang kebetulan memilik uang dan ingin mempunyai  stok untuk  dikonsumsi sendiri, maka terdakwa setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar  Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) sebagai tanda jadi.
  •  Keesokan harinya tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdawa di hubungi oleh SUYITNO (DPO/ Belum tertangkap) melalui chat WA bahwa barang berupa shabu sudah tersedia dan akan dihubungi kembali dihari yang sama sekira pukul 21.00 WIB untuk mengambil sabu pesanan dan terdakwa menunggu di Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selang beberapa lama menunggu di warung kopi milik Pak Wajib Jalan Ringroad, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, SUYITNO membawakan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild dengan cara ditaruh bungkus rokok tersebut diatas meja warung kopi depan terdakwa duduk dan terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna mild yang berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa simpan di bawah pohon belakang yang jarak dari tempat duduk terdakwa sekitar sejauh 2 (dua) meter.
  • Bahwa setelah sabu –sabu tersebut ditaruh bawah pohon belakang belakang warung kopi Pak Wajib selang tidak beberapa lama terdakwa ditangkap oleh saksi ANGGA TRI P dan saksi DIMAS AKBAR P yang keduanya anggota kepolisian Satuanreskoba POLRES TUBAN dan pada saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan / menyembunyikan di bawah pohon belakang warung kopi Pak Wajib sabu –sabu sebanyak 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram.
  • Bahwa kepada petugas kepolisian tersebut terdakwa mengakui barang sabu-sabu yang disembunyikan di bawah pohon belakang warung kopi Pak Wajib tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli pada tanggal 13 Maret 2023 kepada saudara SUYITNO dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) namun barang diserahkan pada tanggal 14 Maret 2023.
  •  Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut untuk dipergunakan/dipakai sendiri dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya bersama barang bukti Narkotika dan HP milik terdakwa dibawa ke POLRES TUBAN, dan setelah dilakukan pengecekan HP milik terdakwa, ternyata ditemukan chat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di ranjau dari teman terdakwa yaitu saksi yang bernama TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO yang sekarang berada di Lapas Tuban.
  • Bahwa berdasarkan hasil chat tersebut barang jenis sabu-sabu tersebut diletakkan di taman SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas kepolisian yaitu saksi ANGGA TRI P dan saksi DIMAS AKBAR P menuju ketempat yang dimaksud tersebut. Sesampainya di tempat tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat yaitu saksi SUCAHYO HARI SAPUTRO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram yang disimpan didalam bungkus surya 12.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sabu-sabu seberat 14,46 (empat belas koma empat puluh enam) gram brutto yang ditemukan di depan SMPN 2 Palang Tuban Jalan Pusri Karang Rejo, Kabupaten Tuban adalah milik saksi TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO yang sekarang berada di Lapas Tuban dan terdakwa oleh saudara saksi TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO diminta mengantarkan sabu-sabu kepada saudara ANDIK yang beralamat di Glodok Palang Tuban sebanyak 2 (dua) gram dan 3 (tiga) gram diminta kepada seseorang yang beralamat di Labuhan Brondong Lamongan, dana sisanya diminta saudara TAUFIQUR ROCHMAN  Bin SUKAMTO untuk disimpan oleh terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa kepada kepolsian  terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya disisihkan untuk kemudian diuji di Pusat Laboratorum Krinalistik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 02063/NNF/2023  tanggal 20 Maret 2023 yang hasilnya benar bahwa barang bukti dengan nomor 04904/2023/NNF s/d 04906/2023/NNF seperti dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut Nomor 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentng Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat  (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya