Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2020/PN Tbn BARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Tri Astuti Handayani,SH MHumBARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama MBARNO dan BARNO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah BARNO;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor: 2008/TS/2011 tertanggal 26 April 2011 Nama Pemohon Tercatat MBARNO dilakukan perubahan menjadi BARNO;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak