-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MBARNO dan BARNO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah BARNO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor: 2008/TS/2011 tertanggal 26 April 2011 Nama Pemohon Tercatat MBARNO dilakukan perubahan menjadi BARNO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |