Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Tbn KHOTIBUL UMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.KHOTIBUL UMAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tanggal kelahiran Pemohon yang tercatat KHOTIBUL UMAM dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1975 dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon SULANTIP dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1969;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama dan tahun kelahiran Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Nomor 3523-LT-18032025-0008 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Nama Pemohon yang tercatat KHOTIBUL UMAM dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1975 dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon SULANTIP dilahirkan di Tuban pada tanggal 01 Juli 1969;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak