Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO bersama-sama dengan FAUZI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 19.00 Wib teman Terdakwa yang bernama FAUZI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu melalui WA dengan nomer : 085852197547 untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara saudara FAUZI (DPO) lalu pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 12.48 WIB saudara FAUZI (DPO) mentranfer ke rekening Terdakwa dengan nomer transfer:5065393171 dengan jumlah Rp.1.150.000.-(Satu juta lima puluh ribu rupiah setelah menerima uang tersebut Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara CAK (DPO/Belum tertangkap ) dengan harga Rp.1.000.000.- (satu jutarupiah) jadi
- Bahwa keuntungan Terdakwa tersebut Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa antarkan ke tuban kemudian Terdakwa naik bis dari Surabaya ke tuban sampai di tuban tempatnya di Tepi Jl.Tuban-Semarang Kel.Gedongombo Kec.Semanding Kab.Tuban.
- Bahwa kemudian Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO sering membawa Narkotika jenis sabu di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban, berbekal informasi tersebut, selanjutnya Satreskoba Polres Tuban melaksanakan penyelidikan di tempat yang di maksud, setelah melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud tersebut dan mendapatkan informasi bahwa Pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO tersebut sedang berada di pinggir jalan Di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban. Kemudian Satreskoba Polres Tuban menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,25 (Satu koma dua lima) gram yang di bungkus dalam plastik klip dan di balut dengan 2 (Dua) Lembar tisu warna putih di taruh di bawah pohon yang berada di samping terlapor berdiri, Uang sisa keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) serta 1 (Satu) HP Merk REDMI Warna Hitam dengan nomor panggil 085964645773. Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa di bawa di polres tuban guna penyidikan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03402/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 11162/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,004 gram ;
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:
No. 11162/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
A T A U
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban, dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 19.00 Wib teman Terdakwa yang bernama FAUZI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu melalui WA dengan nomer : 085852197547 untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara saudara FAUZI (DPO) lalu pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 12.48 WIB saudara FAUZI (DPO) mentranfer ke rekening Terdakwa dengan nomer transfer:5065393171 dengan jumlah Rp.1.150.000.-(Satu juta lima puluh ribu rupiah setelah menerima uang tersebut Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saudara CAK (DPO/Belum tertangkap ) dengan harga Rp.1.000.000.- (satu jutarupiah) jadi
- Bahwa keuntungan Terdakwa tersebut Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa antarkan ke tuban kemudian Terdakwa naik bis dari Surabaya ke tuban sampai di tuban tempatnya di Tepi Jl.Tuban-Semarang Kel.Gedongombo Kec.Semanding Kab.Tuban.
- Bahwa kemudian Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO sering membawa Narkotika jenis sabu di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban, berbekal informasi tersebut, selanjutnya Satreskoba Polres Tuban melaksanakan penyelidikan di tempat yang di maksud, setelah melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud tersebut dan mendapatkan informasi bahwa Pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO tersebut sedang berada di pinggir jalan Di tepi Jl.Tuban-Babat Kel.Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban. Kemudian Satreskoba Polres Tuban menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa ALVIN SYAHRI Bin PUJIONO saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,25 (Satu koma dua lima) gram yang di bungkus dalam plastik klip dan di balut dengan 2 (Dua) Lembar tisu warna putih di taruh di bawah pohon yang berada di samping terlapor berdiri, Uang sisa keuntungan penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) serta 1 (Satu) HP Merk REDMI Warna Hitam dengan nomor panggil 085964645773. Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa di bawa di polres tuban guna penyidikan lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 03402/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 11162/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,004 gram ;
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:
No. 11162/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |