Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H 1.Edi Maskur Bin Sarno
2.Gilang Dwi Stefani Bin Sumardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1099 /M.5.33/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO bersama – sama dengan Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Terangrejo RT 05 RW 01 Desa Temaji,Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban (tepatnya di rumah Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO diajak oleh seorang laki-laki bernama SULTON (DPO) ke Surabaya untuk membeli Pil LL (Dobel L) sebanyak 4 (empat) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dari keempat botol tersebut Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO membeli 2 (dua) botol Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya dibeli oleh SULTON (DPO)
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO dan SULTON (DPO) tiba di Tuban, selanjutnya Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO menitipkan 2 (dua) botol Pil LL (Dobel L) yang berisi ± 1.000 (seribu) butir tersebut di rumah Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI untuk selanjutnya diedarkan bersama-sama salah satunya kepada Saksi AHMAD YOGA Bin KARJI (Proses sidik pada berkas lain) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara bertemu langsung di rumah Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO, yaitu yang pertama pada bulan Januari tahun 2025 sebanyak 100 (seratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),dan yang terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), pembayaran dilakukan setelah Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual
  • Bahwa Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO mendapatkan keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap penjualan 100 (serratus) butir Pil LL (dobel L), kemudian Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO memberikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI sebagai upah atas peran Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI yang telah turut serta menyimpan dan mengedarkan Pil LL (Dobel L)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa para Terdakwa telah mengedarkan pil LL (dobel L) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO dirumahnya yang beralamat di Dusun Terangrejo Rt.08 Rw.01, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya sekira pukul 11.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa GILANG STEFANI Bin SUMARDI di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Terangrejo RT 08 RW 01 Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dengan nomor simcard terpasang 081357670490 yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi jual beli sediaan farmasi berupa Pil LL (Dobel L) yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO, Pil LL (dobel L) sebanyak 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir dengan rincian: di dalam 1 (satu) buah botoln plastik warna putih sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir; di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebanyak 600 (enam ratus) butir; dan dibungkus sebuah plastik bening sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar, serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan nomor simcard terpasang 083134658705 milik Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI yang tergeletak di atas tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01980/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 05534/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO bersama – sama dengan Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Terangrejo RT 05 RW 01 Desa Temaji,Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban (tepatnya di rumah Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO diajak oleh seorang laki-laki bernama SULTON (DPO) ke Surabaya untuk membeli Pil LL (Dobel L) sebanyak 4 (empat) botol berisi ± 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dari keempat botol tersebut Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO membeli 2 (dua) botol Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya dibeli oleh SULTON (DPO)
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO dan SULTON (DPO) tiba di Tuban, selanjutnya Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO menitipkan 2 (dua) botol Pil LL (Dobel L) yang berisi ± 1.000 (seribu) butir tersebut di rumah Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI untuk selanjutnya diedarkan bersama-sama salah satunya kepada Saksi AHMAD YOGA Bin KARJI (Proses sidik pada berkas lain) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara bertemu langsung di rumah Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO, yaitu yang pertama pada bulan Januari tahun 2025 sebanyak 100 (seratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),dan yang terakhir dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), pembayaran dilakukan setelah Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual
  • Bahwa Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO mendapatkan keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap penjualan 100 (serratus) butir Pil LL (dobel L), kemudian Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO memberikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI sebagai upah atas peran Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI yang telah turut serta menyimpan dan mengedarkan Pil LL (Dobel L)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa para Terdakwa telah mengedarkan pil LL (dobel L) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO dirumahnya yang beralamat di Dusun Terangrejo Rt.08 Rw.01, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya sekira pukul 11.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa GILANG STEFANI Bin SUMARDI di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Terangrejo RT 08 RW 01 Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dengan nomor simcard terpasang 081357670490 yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi jual beli sediaan farmasi berupa Pil LL (Dobel L) yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa EDI MASKUR Bin SARNO, Pil LL (dobel L) sebanyak 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir dengan rincian: di dalam 1 (satu) buah botoln plastik warna putih sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir; di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebanyak 600 (enam ratus) butir; dan dibungkus sebuah plastik bening sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang disimpan di dalam lemari baju di dalam kamar, serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan nomor simcard terpasang 083134658705 milik Terdakwa GILANG DWI STEFANI Bin SUMARDI yang tergeletak di atas tempat tidur, selanjutnya para Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01980/NOF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 05534/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ---------

Pihak Dipublikasikan Ya