Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2023/PN Tbn DIDIK KURNIAWAN WIDYANTO TITO EKO DWI AGUSTYANO Als YEYEN Bin JARWOTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 771 /M.5.33/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa terdakwa TITO EKO DWI AGUSTYANO ALS YEYEN Bin JARWOTO pada hari  Minggu  tanggal 09 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------

-----------Berawal pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 17.00 Wib korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit Truck dan pada saat melintas di jalan raya Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kec. Jenu Kab. Tuban kendaraan Truck yang dikemudikan oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR tidak bisa melaju atau melewati jalan tersebut dikarenakan terhalang oleh banyaknya sepeda motor yang terparkir disebelah kanan atai kiri jalan raya tersebut karena ada kegiatan pembagian takjil, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR membunyikan klakson Truck yang dikemudikannya tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar sepeda motor yang diparkir sebelah kanan dan dikiri jalan raya tersebut dipindahkan parkirnya namun saat itu orang-orang yang memiliki sepeda motor yang diparkir tersebut tidak bersedia memindahkan parkir sepeda motornya, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dan berusaha memindahkan sendiri sepeda motor yang diparkir menutupi laju Truck tersebut. Bahwa pada saat korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR memindahkan sepeda motor tersebut terdakwa yang rumahnya tepat dekat dilokasi tersebut keluar dari rumah karena mendengar suara klakson Truck yang dibunyikan  oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, kemudian marah-marah dan memaki-maki kepada korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, yang saat itu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR sudah berusaha meminta maaf kepada terdakwa lalu karena masih emosi terdakwa masuk kedalam rumah lagi mengambil senjata tajam jenis parang dengan Panjang + 45 cm kemudian menghampiri korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan mengatakan “tak pateni neng kene kowe” (tak bunnuh disini kamu) kemudian terdakwa menjambak rambut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan tangan kirinya lalu mengarahkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya ditangan kanan ke bagian leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dan menggerakkan senjata parang tersebut maju mundur seperti akan menggorok atau menyembelih leher, karena terancam jiwanya lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berusaha menahan senjata tajam parang yang diarahkan dilehernya dengan memegang tangan kanan terdakwa agar tidak dibacokkan keleher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR. Namun senjata tajam parang tersebut sempat melukai leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berupa luka goresan dan saat itu beruntung korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berhasil melepaskan diri dari terdakwa. Bahwa pada saat kejadian tersebut sempat teman korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dengan maksud menolong korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR namun langsung diancam oleh terdakwa akan dibunuh dengan mengarahkan senjata tajam jenis parang yang masih dibawa terdakwa kearah saudara ZAENUL HUDA Bin M.SABAR. Bahwa atas kejadian tersebut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR mengalamu luka dibagian leher dan melaporkannya kepada Kepolisian. Bahwa terdakwa dalam memiliki senjata tajam jenis parang tersebut tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan senjata tajam jenis parang tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.---------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa TITO EKO DWI AGUSTYANO ALS YEYEN Bin JARWOTO pada hari  Minggu  tanggal 09 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut tidak selesai pelaksanaannya bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri,  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------

-----------Berawal pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 17.00 Wib korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit Truck dan pada saat melintas di jalan raya Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kec. Jenu Kab. Tuban kendaraan Truck yang dikemudikan oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR tidak bisa melaju atau melewati jalan tersebut dikarenakan terhalang oleh banyaknya sepeda motor yang terparkir disebelah kanan atai kiri jalan raya tersebut karena ada kegiatan pembagian takjil, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR membunyikan klakson Truck yang dikemudikannya tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar sepeda motor yang diparkir sebelah kanan dan dikiri jalan raya tersebut dipindahkan parkirnya namun saat itu orang-orang yang memiliki sepeda motor yang diparkir tersebut tidak bersedia memindahkan parkir sepeda motornya, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dan berusaha memindahkan sendiri sepeda motor yang diparkir menutupi laju Truck tersebut. Bahwa pada saat korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR memindahkan sepeda motor tersebut terdakwa yang rumahnya tepat dekat dilokasi tersebut keluar dari rumah karena mendengar suara klakson Truck yang dibunyikan  oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, kemudian marah-marah dan memaki-maki kepada korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, yang saat itu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR sudah berusaha meminta maaf kepada terdakwa lalu karena masih emosi terdakwa masuk kedalam rumah lagi mengambil senjata tajam jenis parang dengan Panjang + 45 cm kemudian menghampiri korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan mengatakan “tak pateni neng kene kowe” (tak bunnuh disini kamu) kemudian terdakwa menjambak rambut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan tangan kirinya lalu mengarahkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya ditangan kanan ke bagian leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dan menggerakkan senjata parang tersebut maju mundur dengan maksud menggorok atau menyembelih leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, karena terancam jiwanya lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berusaha menahan senjata tajam parang yang diarahkan dilehernya dengan memegang tangan kanan terdakwa agar tidak dibacokkan keleher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR yang saat itu sempat melukai leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berupa luka goresan dan saat itu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berhasil melepaskan diri dari terdakwa. Bahwa pada saat kejadian tersebut sempat teman korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dengan maksud menolong korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR namun langsung diancam oleh terdakwa akan dibunuh dengan mengarahkan senjata tajam jenis parang yang masih dibawa terdakwa kearah saudara ZAENUL HUDA Bin M.SABAR. Bahwa atas kejadian tersebut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR mengalami luka dibagian leher dan melaporkannya kepada Kepolisian.---------

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Pro justisia yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Jenu tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Jenu dr. DEDE KURNIAWATI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap penderita nama ACHMAD ZAENUL HUDA, laki-laki, lahir Tuban 06 September 1996, Umur 26 Tahun Agama Islam  alamat Dsn. Mlangwe, Ds. Mentoso Kec.Jenu Rt. 01 Rw.04 Tuban dengan Hasil Kesimpulan : “Dari Hasil visum orang tersebut mengalami luka lecet 5 cm pada leher sebelah kiri akibat terkena benda tajam”-----------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa terdakwa TITO EKO DWI AGUSTYANO ALS YEYEN Bin JARWOTO pada hari  Minggu  tanggal 09 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang melakukan penganiayaan,  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------

-----------Berawal pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 17.00 Wib korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit Truck dan pada saat melintas di jalan raya Dusun Boro Ringin Desa Wadung Kec. Jenu Kab. Tuban kendaraan Truck yang dikemudikan oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR tidak bisa melaju atau melewati jalan tersebut dikarenakan terhalang oleh banyaknya sepeda motor yang terparkir disebelah kanan atai kiri jalan raya tersebut karena ada kegiatan pembagian takjil, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR membunyikan klakson Truck yang dikemudikannya tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar sepeda motor yang diparkir sebelah kanan dan dikiri jalan raya tersebut dipindahkan parkirnya namun saat itu orang-orang yang memiliki sepeda motor yang diparkir tersebut tidak bersedia memindahkan parkir sepeda motornya, lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dan berusaha memindahkan sendiri sepeda motor yang diparkir menutupi laju Truck tersebut. Bahwa pada saat korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR memindahkan sepeda motor tersebut terdakwa yang rumahnya tepat dekat dilokasi tersebut keluar dari rumah karena mendengar suara klakson Truck yang dibunyikan  oleh korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, kemudian marah-marah dan memaki-maki kepada korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, yang saat itu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR sudah berusaha meminta maaf kepada terdakwa lalu karena masih emosi terdakwa masuk kedalam rumah lagi mengambil senjata tajam jenis parang dengan Panjang + 45 cm kemudian menghampiri korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan mengatakan “tak pateni neng kene kowe” (tak bunnuh disini kamu) kemudian terdakwa menjambak rambut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dengan tangan kirinya lalu mengarahkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya ditangan kanan ke bagian leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR dan menggerakkan senjata parang tersebut maju mundur dengan maksud menggorok atau menyembelih leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR, karena terancam jiwanya lalu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berusaha menahan senjata tajam parang yang diarahkan dilehernya dengan memegang tangan kanan terdakwa agar tidak dibacokkan keleher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR yang saat itu sempat melukai leher korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berupa luka goresan dan saat itu korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR berhasil melepaskan diri dari terdakwa. Bahwa pada saat kejadian tersebut sempat teman korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR turun dari truck dengan maksud menolong korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR namun langsung diancam oleh terdakwa akan dibunuh dengan mengarahkan senjata tajam jenis parang yang masih dibawa terdakwa kearah saudara ZAENUL HUDA Bin M.SABAR. Bahwa atas kejadian tersebut korban ACHMAD ZAENUL HUDA Bin M. SABAR mengalami luka dibagian leher dan melaporkannya kepada Kepolisian.---------

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Pro justisia yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Jenu tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Jenu dr. DEDE KURNIAWATI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap penderita nama ACHMAD ZAENUL HUDA, laki-laki, lahir Tuban 06 September 1996, Umur 26 Tahun Agama Islam  alamat Dsn. Mlangwe, Ds. Mentoso Kec.Jenu Rt. 01 Rw.04 Tuban dengan Hasil Kesimpulan : “Dari Hasil visum orang tersebut mengalami luka lecet 5 cm pada leher sebelah kiri akibat terkena benda tajam”-----------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya