Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili ke dua anak Pemohon yang bernama 1. CLEO EVANGELIA CORA, umur 16 (Enam Belas) tahun dan 2. CHERRILLE MEIA PORA, umur 8 (Delapan) tahun guna menandatangani proses balik nama atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan kios/bedak dengan ukuran 14 M2, yang terletak di Blok D No. 3, Pasar Agrobis Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 679, Surat Ukur Nomor 1066/Plaosan, tanggal 22 November 2010, dari atas nama SURADI menjadi atas nama 1. CLEO EVANGELIA CORA dan 2. CHERRILLE MEIA PORA, di hadapan pejabat PPAT serta pejabat lain di wilayah Kabupaten Lamongan.
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.
|