Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2021/PN Tbn SRIWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edi Yusuf, SHSRIWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili ke dua anak Pemohon yang bernama  1. CLEO EVANGELIA CORA, umur 16 (Enam Belas) tahun dan 2. CHERRILLE MEIA PORA, umur 8 (Delapan) tahun guna menandatangani proses balik nama atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan kios/bedak dengan ukuran 14 M2, yang terletak di Blok D No. 3, Pasar Agrobis Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor 679, Surat Ukur Nomor 1066/Plaosan, tanggal 22 November 2010, dari atas nama SURADI menjadi atas nama 1. CLEO EVANGELIA CORA dan 2. CHERRILLE MEIA PORA, di hadapan pejabat PPAT serta  pejabat lain di wilayah Kabupaten Lamongan.
  3. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak