Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT CJ Feed and Care Indonesia 1.Muhammad Fahmi Basya
2.Syahatul Ainiyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pratama Jawahir, S.HPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.920.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi untuk pelanggan, berikut dengan faktur-faktur faktur (Periode 27 Desember 2023 sampai 12 Juni 2024) yang telah diterbitkan  oleh penggugat sebagai bukti adanya tagihan penggugat kepada para tergugat
  3. menyatakan demi hukum para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada penggugat
  4. menghukum para tergugat untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada penggugat secara tuntas dan seketika sebesar RP. 219.920.000,- (dua ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada penggugat
  5. menghukum para tergugat membayar bunga atas keterlambatan senilai 1,5% per bulan terhitung sejak 13 juni 2024 sampai seluruh kewajiban para tergugat lunas dibayarkan kepada penggugat
  6. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara

atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak