Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2022/PN Tbn BAMBANG SURIPNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.BAMBANG SURIPNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

------------------------------------------------MENETAPKAN------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  ;
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-10022015-0002 tertanggal 10 Februari 2015 tentang Tempat Lahir Anak Pemohon yang bernama TAZKIATUL FITRI dilahirkan di LAMONGAN dilakukan perubahan menjadi TAZKIATUL FITRI dilahirkan  di TUBAN;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak