------------------------------------------------MENETAPKAN------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-10022015-0002 tertanggal 10 Februari 2015 tentang Tempat Lahir Anak Pemohon yang bernama TAZKIATUL FITRI dilahirkan di LAMONGAN dilakukan perubahan menjadi TAZKIATUL FITRI dilahirkan di TUBAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |