Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH 1.ABU MANAN BIN ASIM
2.SUROTO BIN SURATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-817/M.5.33/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I ABU MANAN BIN ASIM bersama-sama dengan terdakwa II SUROTO BIN SURATIN pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di halaman rumah saksi Winardi dengan alamat Desa Margorejo RT.14 RW.05 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I ABU MANAN BIN ASIM bersama-sama dengan terdakwa II SUROTO BIN SURATIN pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di halaman rumah saksi Winardi dengan alamat Desa Margorejo RT.14 RW.05 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, telah ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya