Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2020/PN Tbn HENDRA SH ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-815/M.5.33.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2020, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Gununganyar Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,

Perbuatan Terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2020, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Gununganyar Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu,

            Perbuatan Terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya