Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.Sus/2020/PN Tbn | HENDRA SH | ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-815/M.5.33.3/Enz.2/07/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2020, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Gununganyar Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, Perbuatan Terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret 2020, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Gununganyar Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan Terdakwa ARYA ANDRA PRAKITA Bin SUTAJI sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |