Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tbn MINDARTO, S.Pt Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MINDARTO, S.Pt
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SUMAR telah meninggal dunia;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kakek Pemohon yang bernama SUMAR tersebut diatas ke Dalam Bukuatau Register yang diperuntukan untuk itu, serta dapat diterbitkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Jl. Merik No. 411 RT.03/RW.03 Ds. Sidorejo  Kec.Tuban Kab. Tuban pada tanggal 05 Juli 1974,telah meninggal dunia orang yang bernama SUMAR;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak