Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SUMAR telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kakek Pemohon yang bernama SUMAR tersebut diatas ke Dalam Bukuatau Register yang diperuntukan untuk itu, serta dapat diterbitkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Jl. Merik No. 411 RT.03/RW.03 Ds. Sidorejo Kec.Tuban Kab. Tuban pada tanggal 05 Juli 1974,telah meninggal dunia orang yang bernama SUMAR;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |