Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Suriyanto Bin Salim (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2406 /M.5.33/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SURIYANTO bin SALIM (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 01.00Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di dalam kos Afnara kamar nomor 4, Gg. Bima No. 14, Kel. Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban (Kamar Kos saksi  ADRIAN EKA LAKSONO FAWZI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berjalan di Gg. Bima Kel. Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban kemudian melintas di depan kos Afnara lalu melihat ada salah satu kamar yang berada dalam kos tersebut jendelanya dalam posisi terbuka. Selanjutnnya Terdakwa menghampiri kos tersebut dengan maksud bisa masuk kedalam area kos untuk mengambil barang berharga, namun pintupagar kos dalam keadaan terkunci;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kos Afrana dengan cara memanjat pagarnya, dan setelah berhasil masuk kedalam kos tersebut Terdakwa langsung mendekati kamar nomor 4 yang jendelanya dalam posisi terbuka kemudian melihat jika penghuni kamar (saksi ADRIAN EKA LAKSONO FAWZI)terlelap tidur dan melihat terdapat 2 (dua) buah tas warna hitam berada didekat jendela kamar;

  • Bahwa selanjutnya dengan perlahan, Terdakwa langsung mengambil kedua tas tersebut yang mana salah satunya berisikan 3 (tiga) headset dengan rincian 1 (satu) buah headset merk Venture Elektronik, 1 (satu) buah headset merk Q’labs magnus serta 1 (satu) buah headset merk Kinera dan satu lagi berisikan 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO THINKPAD E14, dengan serial number : PF58Z263, barcode tag ID: 144741 yang dilakukan tanpa ijin dari saksi ADRIAN EKA LAKSONO FAWZI selaku pemiliknya

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil barang – barang tersebut, Terdakwa kemudian membawanya keluar dari kos Afnara dengan tujuan dijual untuk mencukupi kebutuhannya dengan memanjat kembali pagarnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADRIAN EKA LAKSONO FAWZI mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).  --------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya