| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan Tanggal lahir Pemohon dari nama SHODIQ Lahir Tanggal 09 Januari 1971 diganti / dirubah menjadi SADIG Lahir Tanggal 23 Juni 1974;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi untuk memperbaiki Nama dan Tanggal lahir Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |