Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2021/PN Tbn LASMINTO 1.SUTIADI
2.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFI I, SH.LASMINTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.250.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian Posita diatas PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tuban agar memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum peristiwa hukum Jual-Beli pada tanggal 27 April 2011 antara PENGGUGAT sebagai Pembeli dan TERGUGAT I sebagai Penjual, atas sebidang tanah seluas 481 m2 yang terletak di Dusun Sumurgung RT. 001 RW.001 Kecamatan Plumpang Kabupaten  Tuban, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Juni 2006 Nomor 264/Sumurjalak/Z, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.18.09.13.00275;
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 481 m2 yang terletak di Dusun Sumurgung RT. 001 RW.001 Kecamatan Plumpang Kabupaten  Tuban, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Juni 2006 Nomor 264/Sumurjalak/Z, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.18.09.13.00275. Berdasarkan bukti berupa SHM/Sertifikat Hak Milik No. 393 atas nama LASMINTO (ic Penggugat), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Tahun 2021 Nomor 35.23.090.012.016-0074.0, dengan luas bumi 481 m2,  yang masih tercatat atas nama SUTIADI (i.c. Tergugat I) , dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         : Tanah Milik Darmilah ;
  • Sebelah Timur        : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan     : Tanah Milik Penggugat;
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Harno;

5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I  yang telah mengingkari peristiwa hokum yang telah terjadi 10 (sepuluh) tahun yang lalu yaitu proses Jual-Beli dengan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum ;

6.Menyatakan perbuatan Tergugat II, yang tanpa hak menempati, menguasai dan atau memanfaatkan sebagian tanah OBYEK SENGKETA  merupakan perbuatan melawan hukum ;

7.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

8.Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT II dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah)  dan/atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng, kontan dan seketika kepada PENGGUGAT ;

10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom)  sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari  secara tanggung renteng apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ;

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat  dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ;

13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak