Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2021/PN Tbn | LASMINTO | 1.SUTIADI 2.SULASTRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2021/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.250.000.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian Posita diatas PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tuban agar memberikan putusan sebagai berikut :
5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mengingkari peristiwa hokum yang telah terjadi 10 (sepuluh) tahun yang lalu yaitu proses Jual-Beli dengan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum ; 6.Menyatakan perbuatan Tergugat II, yang tanpa hak menempati, menguasai dan atau memanfaatkan sebagian tanah OBYEK SENGKETA merupakan perbuatan melawan hukum ; 7.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 8.Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT II dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ; 9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dan/atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng, kontan dan seketika kepada PENGGUGAT ; 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA tersebut ; 12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ; 13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ; A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |