Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan WARAS telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 1952 di Dusun Krajan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Karena Sakit sesuai Surat Keterangan Kematian No. 472.12/325/414.415.02/2025 tertanggal 06 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Karang
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian WARAS dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WARAS
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |