Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa SANTOSO Bin RASIDIN bersama-sama dengan saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI dalam Berkas Perkara terpisah, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI yang beralamatkan di Karang Indah Timur Sejahtera 1 Barat Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 terdakwa bertemu dengan saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI (terdakwa dalam penuntutan terpisah). Dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari oleh saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI untuk membantu menjualkan narkotika jenis pil karnopen. Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan kesepakatan apabila terdakwa berhasil menjual setiap 100 (seratus) butir narkotika jenis pil karnopen tersangka mendapatkan bayaran dari saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menemui saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI di rumahnya yang beralamatkan di Karang Indah Timur Sejahtera 1 Barat Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Terdakwa menerima sebanyak 700 (tujuh ratus) butir narkotika jenis pil karnopen dari saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI dengan tujuan akan diedarkan Kembali kepada siapapun yang membutuhkan. Selanjutnya terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil karnopen diantaranya kepada sdr. Susto (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Alpukat Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban sebanyak 25 (dua puluh lima) butir. Kemudian terdakwa juga mengedarkannya kepada Sdri. Kartini (DPO) di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib di Dsn. Jembel Ds. Suguhwaras Kec. Jenu Kab. Tuban sebanyak 30 (tiga puluh) butir. Terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil karnopen tersebut dengan cara menjualnya dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya. Setiap penjualan sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa mendapatkan bayaran atau upah dari saksi BUDI ISBIANTORO Bin DJUARI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Alpukat Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi JUNAEDY EKO PURWANTO beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Tuban segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Alpukat RT 01 RW 02 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil karnopen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2024 barang bukti berupa narkotika jenis pil karnopen tersebut dengan berat brutto 148,2 (seratus empat puluh delapan koma dua) gram. Selain barang bukti tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomot 081234946861, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna coklat merk MOCYM ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 08847/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 25445/2024/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2,693 gram
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 25445/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009;
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
===================================ATAU=======================================
KEDUA:
-------- Bahwa ia terdakwa SANTOSO Bin RASIDIN, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Alpukat RT 01 RW 02 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Alpukat Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi JUNAEDY EKO PURWANTO beserta 1 (satu) unit Satresnarkoba Polres Tuban segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Alpukat RT 01 RW 02 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil karnopen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2024 barang bukti berupa narkotika jenis pil karnopen tersebut dengan berat brutto 148,2 (seratus empat puluh delapan koma dua) gram. Selain barang bukti tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomot 081234946861, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna coklat merk MOCYM ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 08847/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 25445/2024/NNF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat netto ± 2,693 gram
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 25445/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009;
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |