Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Orang yang bernama EHA JULAEHA, AAN SUTIAWATI ANAS dan AAN SUTIAWATI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AAN SUTIAWATI;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama EHA JULAEHA, AAN SUTIAWATI ANAS dan AAN SUTIAWATI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AAN SUTIAWATI; Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |