Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan identitas Pemohon yang semula bernama INDRO LUKMONO sebagaimana yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11244/TS/2010 tanggal 27 Maret 2010 diganti menjadi terbaca dan tertulis INDRA LUKMANA
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama Pemohon tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |