Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kekek Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 20 Nopember 1968 pada usia 70 tahun, telah meninggal dunia orang yang bernama MAKRIFAT;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex equo et bono). |