Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2017/PN Tbn HERU SANDIKA.T, SH. SUMARSONO Bin SUMANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa SUMARSONO bin SUMANDAR Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 bertempat dirumah terdakwa, di Dsn. Compreng RT 01 RW 01, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa, menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bertempat yang disiman dibawah meja kamar terdakwa..
  • Bahwa sebagaimana waktu dan temapt diatas sebelumnya saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi JUNAEDY anggota Kepolisian Resor Tuban mendapatkan informasi bahwa terdakwa dirumahnya sering memiliki narkotika, setelah mendengar informasi tersebut selanjutnya saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi JUNAEDY langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan mencari rumah yang dimaksud. Setelah memastikan bahwa terdakwa berada dirumah saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi JUNAEDY langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 3 (tiga) buah sedotan plastic dan 1 (satu) buah korek api  yang disimpan dibawah meja kamar terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sabu tersebut diamankan dan di bawa ke kantor kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu menteri Kesehatan serta bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu jenis sabu dengan berat 0,26 gram, sebagaimana dalam berita penimbangan yang dilakukan oleh Aiptu Mustakim selaku penyidik pembantu dan disaksikan Bripka Ippong Dheny Prasetyo dan saksi Briptu Fredy Bayu Wibowo.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 5123/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6349/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUMARSONO bin SUMANDAR Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 bertempat dirumah terdakwa, di Dsn. Compreng RT 01 RW 01, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Maret 2017 sekira pukul 14.00 wib terdakwa memesan sabu dari saudara SANUSI (DPO) seharga Rp. 200.000,00-( dua ratus ribu rupiah). Kemudian sabu-sabu tersebut diantarkan oleh teman saudara SANUSI dipinggir jalan didaerah Temangkar Kecamatan Widang Kabupaten Tuban terdakwa kemudian mengambil sedikit dari poketan yang didapatkan dan langsung dikonsumsi dengan cara dibakar kemudian sisanya disimpan kembali dan ditaruh dibawah meja kamar terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2016 kembali terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu didalam kamarnya dengan cara dibakar dan sisanya kembali terdakwa simpan dan ditaruh dibawah meja kamar terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekitar jam 13.00 Wib tiba-tiba datang saksi IPPONG DHENY PRASETYO dan saksi JUNAEDY anggota Kepolisian Resor Tuban langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 3 (tiga) buah sedotan plastic dan 1 (satu) buah korek api  yang disimpan dibawah meja kamar terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sabu tersebut diamankan dan di bawa ke kantor kepolisian
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu jenis sabu dengan berat 0,26 gram, sebagaimana dalam berita penimbangan yang dilakukan oleh Aiptu Mustakim selaku penyidik pembantu dan disaksikan Bripka Ippong Dheny Prasetyo dan saksi Briptu Fredy Bayu Wibowo.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 5123/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6349/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Urine tanggal 26 Mei 2017 terhadap SUMARSONO bin SUMANDAR yang dilakukan URDOKES Polres Tuban dan dilakukan oleh Aiptu Mustakim. SH selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh Fredy Bayu W. SH serta, Hona Mudhi. P. Amd. Kep dengan hasil urine Positif mengandung Metamfitamina.
  • Rekomendasi Nomor : Rekom/165/VI/TAT/Rh.00.00/2017/BNNP Tentang hasil pelaksanaan Assesmen dalam proses Hukum yang dikeluarkan tim asesmen terpadu BNN Provinsi Jawa Timur 21 Juni 2017 dengan hasil Rekomendasi
  1. Tersebut Nomor 1 Selama dalam masa penahanan di Rutan/Lapas dapat menjalani rehabilitasi medis/rehabilitasi social.
  2. Tersebut Nomor 2 Melanjutkan dan mengembangkan proses hokum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh tersangka.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya