Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tbn KASMOYO KUSTARI Bin SOBAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/205/II/RES.1.15./2021/Satreskim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sejak tahun 2006 sampai sekarang telah terjadi Penyerobotan tanah MilIk Pelapor (LILIN) yang dilakukkan oleh Terlapor (KUSTARI BIN SOBAT) dengan cara Bapak Pelapor Almarhum NUSIYANTO mempunyai tanah yang teletak di Desa Punggulrejo, Kec. Rengel, Kab. Tuban seluas 997 M2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dan pada tanggal 22 Februari 2019 Bapaknya Pelapor NUSIYANTO meninggal dunia dan Pelapor adalah anak kandung dari Almarhum NUSIYANTO dan sejak tahun 2006 sampai sekarang tanpa seijin Pelapor sebagian tanah milik pelapor tersebut di tempati oleh Terlapor yang digunakan untuk usaha Rumah makan dan bengkel atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan ke Polres Tuban.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang-Undang No 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya