Sejak tahun 2006 sampai sekarang telah terjadi Penyerobotan tanah MilIk Pelapor (LILIN) yang dilakukkan oleh Terlapor (KUSTARI BIN SOBAT) dengan cara Bapak Pelapor Almarhum NUSIYANTO mempunyai tanah yang teletak di Desa Punggulrejo, Kec. Rengel, Kab. Tuban seluas 997 M2 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dan pada tanggal 22 Februari 2019 Bapaknya Pelapor NUSIYANTO meninggal dunia dan Pelapor adalah anak kandung dari Almarhum NUSIYANTO dan sejak tahun 2006 sampai sekarang tanpa seijin Pelapor sebagian tanah milik pelapor tersebut di tempati oleh Terlapor yang digunakan untuk usaha Rumah makan dan bengkel atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan ke Polres Tuban.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang-Undang No 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya. |