Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa YOGA BAHRUL ARTA BIN KHOIRUL NASIHIN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di jalan Pengairan RT 19 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini , “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi Ippong Dheny dan saksi Junaedy Eko Purwanto dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di rumah saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Yang dimana saksi M. RIFKY AL FARIZ BIN MUJAHID (ALM) ditemukan barang bukti berupa Pil LL (dobel L) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir. Dan pada saat saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di interogasi oleh Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban, Saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) mengakui bahwa Pil LL ( Dobel L) tersebut saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) dapatkan dari Terdakwa dengan cara bertemu di rumah terdakwa di Jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dengan harga jual Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh ) butirnya ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir yang dimasukan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone Huawei warna biru muda dengan nomor 08998011666. dan dari hasil interogasi Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban, terdakwa mengakui bahwa didapati dari saksi ARGA BUDI SUNANTO BIN NASROIN dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya dan terdakwa mengedarkan kembali kepada saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) pada hari Rabu tanggl 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) mendatangi rumah terdakwa di jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatn Sekaran Kabupaten Lamongan dan menjual Pil LL (Dobel L) kepada saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan Pil LL (Dobel L ) tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya;
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09046/NOF/2024 Hari Rabu tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani A.Md. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Yoga Bahrul Arta bin Khoirul dengan nomor : = 26237/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.721 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 26237/2024/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------
-----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOGA BAHRUL ARTA BIN KHOIRUL NASIHIN pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di jalan Pengairan RT 19 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, ”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, penndistribusian, Penelitian dan Pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian, ”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir kepada AHEL (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga ecer Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi Ippong Dheny dan saksi Junaedy Eko Purwanto dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di rumah saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di Gg. Ngebong RT 03 RW 01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Yang dimana saksi M. RIFKY AL FARIZ BIN MUJAHID (ALM) ditemukan barang bukti berupa Pil LL (dobel L) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir. Dan pada saat saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) di interogasi oleh Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban, Saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) mengakui bahwa Pil LL ( Dobel L) tersebut saksi M. RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) dapatkan dari Terdakwa dengan cara bertemu di rumah terdakwa di Jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dengan harga jual Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh ) butirnya ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir yang dimasukan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna hitam serta 1 (satu) buah Handphone Huawei warna biru muda dengan nomor 08998011666. dan dari hasil interogasi Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban, terdakwa mengakui bahwa didapati dari saksi ARGA BUDI SUNANTO BIN NASROIN dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya dan terdakwa mengedarkan kembali kepada saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) pada hari Rabu tanggl 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) mendatangi rumah terdakwa di jalan Pengairan RT 09 RW 03 Desa Sekaran Kecamatn Sekaran Kabupaten Lamongan dan menjual Pil LL (Dobel L) kepada saksi M RIFKY AL FARIS BIN MUJAHID (ALM) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan Pil LL (Dobel L ) tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan atau ijin yang sah dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ataupun memiliki sarana kefarmasian yang berijin, tujuan terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan secara instan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09046/NOF/2024 Hari Rabu tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani A.Md. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Yoga Bahrul Arta bin Khoirul dengan nomor : = 26237/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.721 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 26237/2024/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------- |