Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PN Tbn HESTI APRILIA SUNARWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Ayah Pemohon yang tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula PURWANTO menjadi SUKIRNO;
  3. Menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak