Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Tbn Mahsun,SH 1.Ahmad Agus Sugiarto atau disebut juga Agus Sugiarto
2.AHMAD AGUS SUGIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi,SH MHumMAHSUN, SH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut : -------

       Sebelah Utara       : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan

       Sebelah Timur       : tanah milik Sunjono

       Sebelah Selatan    : tanah milik Suwito, Samidi

       Sebelah Barat        : Jalan Desa, SDN Perbon 

Adalah tanah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat menempati tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum no.2 diatas adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa adanya syarat berupa apapun dan dalam keadaan kosong  tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Utara      : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan, Sebelah Timur      : tanah milik Sunjono,    Sebelah Selatan   : tanah milik Suwito, Samidi,  Sebelah Barat       : Jalan Desa, SDN Perbon
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang disebabkan perbuatannya yang melanggar hukum sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) didalam setiap hari lalai menjalankan putusan;
  5. Menyatakan putusan didalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uoitvoerbaar bijvoraad) sekalipun ada Banding maupun Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apa bila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon supaya dijatuhkan putusan yang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak