Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, selaku Kepala Desa Suwalan Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban – Jawa Timur dan selaku pimpinan masyarakat Desa Suwalan Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban – Jawa Timur telah menghalang-halangi Penggugat dalam pensertifikatan tanah Penggugat;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah merugikan Penggugat yaitu tidak bisa menikmati nilai nominal atas 56.160 Ha atau 561.600 M2 karena itu Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyart rupiah);
- Menyatakan bawah kalaupun Tergugat tidak mau atau mengulur-ngulur waktu pelaksanaan putusan ini Penggugat mohon sekiranya dengan putusan pengadilan ini dapatnya digunakan Dasar dan Rekomendasi serta ganti Tanda Tangan Tergugat untuk melaksanakan proses pengajuan sertifikat atas tanah sengketan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom tiap hari keterlambatan tidak melaksanakan bunyi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini tiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menyatakan bawah putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset banding maupun kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|