Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa SAMAD Bin KARNADI pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tambal ban milik Saksi Korban WAHIB Bin JASMUNI yang beralamatkan di Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan menderita luka yaitu saksi korban WAHIB Bin JASMUNI, yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut: --------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa yang sedang mengendarai Sebuah Truk berhenti di depan tambal ban milik saksi MUSLIMAT Alias SOMAT yang berada di Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab Tuban lalu terdakwa mengatakan kepada saksi MUSLIMAT Alias SOMAT bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa kurang stabil, kemudian pada saat yang sama Saksi WAHIB Bin JASMUNI ikut menjawab bahwa truk yang dikemudikan oleh terdakwa telah diganti ban dan velgnya oleh Saksi WAHIB Bin JASMUNI ganti atas perintah orang yang membawa truk tersebut saat terdakwa masih di dalam penjara sehingga terdakwa marah. Kemudian terdakwa meludahi Saksi WAHIB Bin JASMUNI dan mengenai wajah Saksi WAHIB Bin JASMUNI, setelah itu Saksi WAHIB Bin JASMUNI pergi menjauh ke arah barat namun terdakwa mengikuti Saksi WAHIB Bin JASMUNI dan memukul Saksi WAHIB Bin JASMUNI dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali mengenai pinggang sebelah kiri, dagu sebelah kiri dan dada sebelah kiri hingga mengalami luka memar kemudian terdakwa melempar botol fanta hingga mengenai tangan Saksi WAHIB Bin JASMUNI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 440/170/414.102.08/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JAMIAH Dokter Pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat Bulu Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
- Seseorang berjenis kelamin laki-laki usia tiga puluh empat tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka babras pada leher kiri 3 cm x 0,5 cm; luka babras pada dada kiri 3 cm x 0,5 cm; luka memar pada pinggang kiri 3 cm x 3 cm; anggota gerak tidak ada kelainan. Kesimpulan: Luka diakibatkan benturan benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHIB Bin JASMUNI mengalami luka yang menghambat kegiatan sehari-hari dan selama 2 (dua) hari tidak bisa bekerja.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |