Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH HADI GUNAWAN BIN SUTRISNO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-829/M.5.33/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
------ Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN BIN SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Sidomulyo Gg XII RT 002 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I 
------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN BIN SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Sidomulyo Gg XII RT 002 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa HADI GUNAWAN BIN SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Sidomulyo Gg XII RT 002 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 
Pihak Dipublikasikan Ya